KONKRIT NEWS
22/12/20, 22.12.20 WIB
Last Updated 2020-12-22T02:02:15Z
lampung utara

Konsumsi Sabu di Hotel Duta, Dua Tersangka Diamankan Tekab-308 Polres Lampura

Advertisement


Lampung Utara - Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara mengamankan dua orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu saat berada di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi Lampung Utara.

Kedua pelaku yakni DA (35) warga Jl. Zainal Abidin Pagar Alam, Kedaton Bandar Lampung dan MGS (28) warga Jl. Ratu Dibalau, Tanjung Senang Bandar Lampung.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K,M.Si. mengatakan, kedua pelaku diamankan berawal dari saat tim mendapat informasi pada hari minggu (20 Desember 2020) pukul 18.00 Wib, bahwa ada orang yang membawa senpi disalah satu Hotel yang ada di Lampung Utara

"Setelah mendapat informasi tekab 308 langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku yang sedang mengkonsumsi sabu," kata Kasat Reskrim. Senin (21/12/20).

Lanjut Kasat, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Sofgun jenis FM berikut 11 butir peluru Gotri, 2 unit Mobil, 1 buah alat hisap (bong) dan dua buah HP.

"Setelah dilakukan interogasi ternyata dua unit mobil yang ada pada pelaku merupakan hasil kejahatan diwilayah hukum Polresta Bandar Lampung," ujar Gigih.

Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kasus Narkoba sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara dan kasus Pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk kita serahkan ke mereka," ucap Kasat Reskrim. (Albet/KN)