KONKRIT NEWS
06/12/20, 6.12.20 WIB
Last Updated 2020-12-06T13:57:12Z
Bandar LampungHukum dan Kriminal

Kuasa Hukum PSHT Polisikan Sekelompok Orang Terduga Pelaku Kerusakan

Advertisement


Bandar Lampung – Persaudaraan Setia Hati Terate melalui Tim Kuasa Hukum melaporkan sekelompok orang diduga telah melakukan  dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak menyenangkan, Pengancaman dan  melakukan  Dugaan Tindak Pidana Merek milik PSHT, di SPKT Polda Lampung, Minggu (05/12/2020).

Laporan tersebut,  tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi no. STTPL/B-1886/XII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung

“Kami selaku Kuasa Hukum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) membela kepentingan agar kelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PSHT di Lampung segera ditangkap karena membuat keresahan di kalangan warga PSHT khususmya di Provinsi Lampung," kata Welly Dany Permana.

Welly menjelaskan bahwa PSHT di bawah kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq secara legalitas telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan SK Menkumham RI

"Kami jelaskan bahwa PSHT dibawah kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq secara legalitas telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan SK Menkumham RI, memiliki Sertifikat Perlindungan Merek Terdaftar dari Dirjen HKI, Surat Dukungan Pengakuan Kepengurusan dari PB IPSI, khususnya untuk wilayah  di Lampung ini juga telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung," terangnya

Welly juga menambahkan bahwa PSHT Kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc adalah yang sah secara legalitas

"PSHT kami itu sah secara hukum maka jika ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku, menggunakan sakral/seragam beladiri PSHT untuk meyakinkan dan mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya itu tindak pidana," tegasnya.

Welly juga menerangkan, kerusuhan terjadi pada hari sabtu tanggal 28 November 2020, Pada saat PSHT Lampung mengadakan Pelantikan Pengurus.

"Awal mula terjadi pada saat PSHT Lampung mengadakan pelantikan pengurus, kemudian berdatangan orang orang menggunakan atribut PSHT mengaku pengurus, menolak pelantikan, melakukan pengancaman dan mengerahkan massa yang terhasut untuk membubarkan kegiatan, padahal acara tersebut sudah mendapat izin dari Kapolresta Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, itulah kami disini sekarang untuk lakukan upaya hukum baik pidana dan perdata atas kejadian tersebut," ucap Welly.

Laporan tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti Video pada saat kejadian, dan akibat kejadian itu PSHT Lampung mengalami kerugian materil maupun imateril. (TIM/KN)