KONKRIT NEWS
24/12/20, 24.12.20 WIB
Last Updated 2020-12-24T08:55:03Z
Bandar LampungHukum dan Kriminal

Sadis...! Seorang Ayah Diduga Cabuli Anak Kandungnya

Advertisement

 


Bandar Lampung – Seorang Ayah di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Berinisial ZR diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial RZ (13), kelakuan bejat tersebut dilancarkan sejak 2017. Ibu korban EN yang sudah muak dengan kelakuan ayah korban akhirnya membuat laporan kepada pihak Polres Tulang Bawang bernomor STTLP/B-340/XII/2020/LPG/RES/TUBA tertanggal 15 Desember 2020.

Dengan didampingi SP Dan BR selaku paman, ibu korban menceritakan kronologi  kejadian dugaan pencabulan tersebut kepada media.

EN menjelaskan bahwa pada tahun 2017 melihat sang anak diduga dicabuli oleh sang ayah, kejadian itu diketahui langsung atas laporan RD selaku adik kandung dari ibunya ZR.

Mengetahui hal tersebut, lantas EN menegur kelakuan suaminya serta melaporkan perbuatan tersebut kepada kakak perempuan ZR berinisial IL.

IL yang dihubungi via ponsel diminta oleh EN untuk menjemput RZ , dihadapan bibi dari ayahnya RZ mengakui bahwa ayahnya melakukan perbuatan keji tersebut dirumah.

“Saya saat itu sedang dalam masa pemulihan dari operasi karena patah kaki jatuh dari motor, saat kejadian itu juga saya baru melahirkan anak ke-3,” Ujar EN saat diwawancara.

Selain itu, SP menambahkan pihaknya telah mengadukan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DP3A) dan DP3A menanggapi  juga menyarankan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“sudah di BAP dan sudah diterima oleh polres Tulang Bawang dengan baik. Ibu dan anak korban sudah di mintai keterangan oleh penyidik,” ucap SP.

Setelah ibu korban melaporkan suaminya ke dinas DP3A kabupaten Tulang Bawang , dan ibu korban dan korban diarahkan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib dan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Tulang Bawang pun telah mendampingi keluarga korban untuk menanyakan tindak lanjut atas laporan tersebut.

Akan tetapi pihaknya bersama DP3A tidak bertemu dengan penyidik unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

SP juga menambahkan mengetahui dari kerabatnya yang tidak bisa di sebutkan namanya bahwa ZR mengakui perbuatan bejat yang di dasarkan atas khilaf. 

“pada tanggal 22 Desember saya ngobrol bersama kerabat saya dan dia sudah mengakui dan itu kejadian dulu dan dia meminta untuk di hentikan,” ujar SP.

Harapan kami sebagai keluarga agar masalah ini di tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku diindonesia,  Karena kami telah mendengar simpang siur adanya ancaman dari ZR.

“Si terduga pelaku menelpon pamannya dari  adik ibu kandung sipelaku , mengatakan jika masalah ini tetap dilanjutkan maka akan ada pertumpahan,” Tutup SP. (*/KN)