KONKRIT NEWS
30/12/20, 30.12.20 WIB
Last Updated 2020-12-30T11:13:46Z
Bandar LampungHukum dan Kriminal

Satgas Covid-19 Akui Southbank dan Mixology Langgar Prokes, Adakah Sanksi Tegas..?

Advertisement


Bandar Lampung  -- Terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan dua tempat hiburan malam Southbank dan mixology, pihak satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung sudah melakukan rapat kordinasi bersama DPRD setempat, Satgas Covid-19, BPBD, dan Satpol PP. Hal itu diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi melalui pesan singkat WhatsAppnya, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, Southbank dan Mixology prinsipnya tidak menerapkan disiplin Prokes atau melanggar protokol kesehatan.

"Atas dasar pelanggaran disiplin Prokes, satgas segera melakukan tindakan kepada pihak Southbank dan Mixology," ujarnya.

Kemudian Ahmad Nurizki Erwandi juga menegaskan akan melakukan sidak bersama Tim satgas. Jika kembali ditemukan pelanggaran Prokes, pihaknya akan langsung berkoordinasi bersama tim untuk menindak lanjuti sanksi yang akan diberikan. 

Saat kembali ditanya prihal sanksi yang akan diberikan, Ahmad Nurizki Erwandi hanya menjawab akan dikonfirmasi lebih lanjut dan di koordinasikan bersama tim terpadu. 



Terkait adanya dugaan pelanggaran pasal 93 UU Nomor 6 Th 2018 tentang karnatina kesehatan, Juru Biacra Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung itu tidak memberika jawaban sesuai pertanyaan atau tidak ada jawaban yang sepesifik. 

Ditempat berbeda, Darmawansyah selaku  Dewan Kehormatan Asosiasi Pengacara Syariah Provinsi Lampung, mendorong tim terpadu satgas Covid-19 kota Bandar Lampung agar tidak memberikan toleransi terhadap pelanggar protokol kesehatan terlebih tempat hiburan malam yang memang letaknya sangat nampak ditengah kota. 

"Sudah banyak laporan masyarakat terkait hal itu, namun kami perhatikan memang belum ada tindakan tegas dari dari aparat atau pihak terkait yang berwenang menangani persoalan tersebut," ungkap Darmawansyah saat ditemui disela-sela kesibukannya, Rabu (30/12/2020).

Menurut Advokat APSI itu, jika perlu langsung saja dilakukan pencabutan izin operasional karena ini berkaitan dengan nyawa manusia. 

"Apalagi jika terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, pemilik tempat hiburan malam tersebut bisa sampai dipidanakan," terangnya. 

Sambung dia, DPRD setempat dan pihak terkait jangan hanya memberikan teguran-teguran saja atau sanksi tertulis, tetapi harus mampu menunjukkan peran sesungguhnya kepada pihak-pihak yang melanggar aturan. 

"Jika dengan bukti-bukti yang ada, namun masih saja tidak ada tindakan tegas, sampai kapanpun dan siapapun pelaku usaha hiburan malam yang melakukan pelanggaran itu tidak akan patuh karena tidak adanya afek jera yang diberikan oleh pihak terkait," singkat praktisi hukum itu.

Sebelumnya telah diberitakan, Bak Kebal Hukum, Ditengah Covid-19 Southbank dan Mixologi Makin Nganar.

Sungguh ironis, ditengah gencarnya pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota menyuarakan untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan masa karena bahayanya penyebarluasan wabah Covid-19, beberapa tempat hiburan malam di kota Bandar Lampung seolah tidak mengindahkan himbauan-himbauan tersebut.

Mungkin merasa kebal hukum, salah satunya tempat hiburan malam Southbank, tetap saja buka dan tidak memikirkan dampak kerumunan yang dihasilkan dari tempat tersebut. Berdasarkan pantauan tim media, sangat mengejutkan bahwa para pengunjung jauh dari menggunakan atau menjalankan protokol kesehatan. Sebab alat pengukur suhu dan hand sanitizer yang ada diluar pintu masuk seperti formalitas saja karena faktanya ketika sedah di dalam pengunjung bebas tidak menggunakan masker bahkan parahnya lagi sampai berdesak-desakan namun tetap saja pengelola Southbank tidak menghiraukan dan terkesan hanya mementingkan keuntungan saja, terlihat dari banyaknya para cluber yang datang melebihi kapasitas standar tempat hiburan malam Southbank. 

Bukan hanya itu, tidak adanya lahan parkir yang memadai untuk para pengunjung juga berdampak tidak baik. Terlihat ketika melintas di area tersebut, mobil-mobil berceceran memenuhi jalan-jalan yang harusnya bukan menjadi tempat parkir. 

Kemudian kerap kali terjadi keributan antara culuber mungkin karena efek dari alkohol, juga dari segi keamanan yang kurang memadai. 

Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa pemerintah kota Bandar Lampung seolah tutup mata dengan banyaknya dugaan pelanggan yang dilakukan oleh Southbank dan Mixologi. Bukan sekali dua kali lokasi hiburan malam di Bandar Lampung menjadi sorotan atau perbincangan masyarakat bahkan sampai ke tingkat DPRD setempat. Tetapi tetap saja para pemangku kebijakan dan pemegang amanah masyarakat seolah masuk angin tidak ada tindakan tegas yang dikeluarkan. 

Apa karena pemilik tempat tersebut orang yang mempunyai power di kota Tapis Berseri ini ? Atau apa mungkin semuanya sudah terkondisikan sehingga tempat hiburan malam yang lokasinya sangat nampak di pinggir jalan itu aman-aman saja. 

Sepertinya suara Walikota Bandar Lampung yang berkumandang di setiap lampu merah tentang himbauan bahayanya Covid-19 dan larangan berkerumun hanya sebatas himbauan saja, tapi belum terlihat ada tindakan tegas bagi si pelanggar. 

Hasil penelusuran tim media di tempat hiburan malam tersebut pun sangat jelas menunjukkan adanya pelanggaran soal protokol kesehatan. Ini sangat berbahaya jangan sampai tempat itu malah menjadi jalan menuju pemakaman bagi para pengunjung yang hadir. Karena mau tidak mau terima atau tidak terima wabah Covid-19 jelas nyata. Bisa kita pantau dari update status yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 bahwa Lampung masuk dalam daftar salah satu daerah yang banyak terdampak Covid-19.

Untuk itu, pemerintah setempat  harus melakukan tindakan tegas kepada pelaku-pelaku usaha hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan, bukan hanya sebatas menghimbau atau turun hanya sebatas formalitas saja.

Terapi benar-benar mengambail langkah yang sangat tegas tanpa ada negoisasi karena ini berkaitan dengan nyawa manusia tidak ada toleransi. 

Selain itu, pemerintah dan DPRD setempat harus meninjau ulang izin operasional dan izin lainnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras. 

Seperti di Southbank dan Mixologi Bandar Lampung, apakah dua tempat tersebut sudah memiliki izin operasional yang sesuai dengan yang dijalankan. 

Apakah sudah ada izin untuk menjual minuman keras? 

Beberapa waktu lalu juga tempat-tempat tersebut pernah disoal oleh masyarakat, bahkan sampai dibahas oleh DPRD setempat. Tapi anehnya yang tadinya banyak bermunculan berita soal DPRD geram, kini DPRD diam. 

Bicara soal izin operasional, mungkin Southbank dan Mixologi sudah mempunyai izin, tetapi apakah  menjalankan sesuai dengan izin yang di keluarkan? 

Menyikapi hal itu, Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR), atau yang sering dikenal Advokat Bela Rakyat (ABR) kembali angkat bicara. Berkaitan dengan izin operasional harus ada pengawasan, jangan sampai yang dijalankan oleh pelaku usaha hiburan malam tersebut tidak sesuai dengan izin yang di keluarkan. 

Harus ada pengawasan yang ketat, apalagi di tengah Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini. Bukan lagi hanya sebatas bicara soal izin tetapi juga ini soal kemanusiaan karena bisa berdampak sangat fatal jika terus dibiarkan orang-orang berkerumun di tempat-tempat itu. 

"Jika memang terbukti melanggar, pemerintah jangan segan-segan untuk mencabut izin operasional dari tempat itu. Pemerintah jangan takut akan kehilangan pendapatan pajak yang berasal dari Southbank atau Mixologi. Di kota Bandar Lampung ini masih banyak potensi-potensi yang bisa dijadikan sumber PAD," ucap Yanuar Zuliansyah S.H. melalui telpon selulernya, Minggu (27/12/2020). 

Bukan hanya itu, berdasarkan informasi yang di himpun oleh ABR, bahwa rata-rata para pengunjung di tempat tersebut adalah anak-anak muda calon generasi penerus bangsa. Maka dari itu pemerintah juga harus memperhatikan dampak tersebut, jangan sampai generasi penerus malah rusak karena adanya tempat hiburan malam yang nampak di tengah kota ini. 

"Yang jelas banyak dampak negatifnya. Apalagi kondisi saat ini ditengah Covid-19. Lebih baik kita mencegah dari pada mati," tegas Yanuar. 

Ayo kita sama-sama bangun kota Bandar Lampung ini bukan hanya dari segi pembangunan infrastrukturnya saja, tetapi juga kita bangun dari mental dan karakter yang baik sehingga kota Bandar Lampung terhindar dari Image buruk prihal penataan tempat hiburan malam. (Red/KN)