KONKRIT NEWS
23/12/20, 23.12.20 WIB
Last Updated 2020-12-23T06:29:52Z
pesawaran

Terkait Pengadaan Alat Rapid Tes oleh Puskesmas, KWRI Menduga Sarat Aroma KKN

Advertisement

 


Pesawaran - Wakil Ketua KWRI Kabupaten Pesawaran, Agung Muharram Pertanyakan terkait pengadaan Alat Rapid test Petugas KPPS yang dibeli oleh Pihak Puskesmas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.

Menurut informasi yang didapat dilapangan, Pihak Puskesmas membeli alat Rapid test yang di Pergunakan untuk petugas KPPS didapat dari Dinas Kesehatan. 

"Kami mendapat informasi dari salah satu narasumber bahwa Alat Rapid test itu di beli dari Dinas Kesehatan dengan harga Rp. 1500.000 per Box dengan isi 20 pcs," Jelas Agung. Rabu, (23/12/2020).

Agung menduga ada kejanggalan dari Prosedur pengadaan Barang yang dilakukan oleh Pihak Dinas Kesehatan

"Saya menduga ada kejanggalan dalam Pembelian alat Rapid test Petugas KPPS, seharusnya Pembelian alat Rapid test tersebut harus melalui Proses lelang terlebih dahulu," jelas Agung.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Harun Tri Joko awalnya tidak mengakui bahwa Alat Rapid test tersebut dibeli oleh Pihak Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran

"Puskes beli langsung ke pihak ketiga perusahaan, bukan ke Dinas," bantah Harun.

Harun mengatakan di Masa Pandemi atau bencana diperbolehkan belanja langsung tanpa Tander 

"Ini masa pandemi atau bencana. Diperbolehkan belanja langsung tanpa tender. lihat kwitansi mereka (Ka UPT Puskesmas) apa dibeli di Dinkes," ucap Harun.

Saat ditanyai dasar apa yang memperbolehkan belanja langsung disaat Pandemi atau bencana, Harun menjelaskan Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 59

"Perpres 16 tahun 2018 pasal 59, ini situasi pandemi, bencana. silahkan  dibaca dan dipelajari....! Peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018," tegas harun

Agung menduga, Momentum kondisi darurat sekarang ini sangat mungkin bisa digunakan oleh sekelompok orang untuk melakukan kejahatan korupsi, khususnya korupsi pada pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah. 

"Saya meminta kepada pihak Penyedia untuk  menyiapkan Bukti kewajaran harga, Harus dipastikan tidak ada KKN misalnya melalui mark up, kick back, suap atau pun janji memberikan pekerjaan lain di kemudian hari yang merugikan keuangan negara,” Ungkap Agung

Agung juga menambahkan, bahwa pihaknya berharap agar Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah juga memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan.

“Jadi tidak dalam proses akhirnya saja melalui audit, tetapi sambil jalan." tegasnya. (Rls/KN)