KONKRIT NEWS
17/12/20, 17.12.20 WIB
Last Updated 2020-12-17T11:13:36Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Wow...! Oknum PNS Tubaba Beristri Tiga

Advertisement


Tulang Bawang Barat - Diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada salah satu pasal dalam Peraturan tersebut, ada yang mengatur ketentuan bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu atau berpoligami.


Meskipun Peraturan tersebut sudah tegas, masih ada salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tubaba melangar aturan tersebut.


Dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.


Dasar Surat Laporan saudari (SP) istri ke-dua (JF) tertanggal 21 September 2020 kepada Pihak Inspektorat, berdasarkan Perihal kutipan buku nikah yang dikeluarkan KUA terhadap Saudari (SP) Istri kedua saudara (JF) dan HN istri ketiganya, maka mengudang KUA Sukarame dan KUA Panjang, Kota Bandar Lampung untuk memberikan informasi yang dipandang perlu.


Hal tersebut dibenarkan Dinas Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah memanggil saudara JF pada tanggal 08 Desember 2020 dengan dugaan memiliki Istri ke 3 (HN) berdasarkan laporan resmi (SP) diduga istri kedua terhadap Inspektorat Tubaba.


Erawan Irban 1  Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat saat dikonfirmasi awak media melalui via telepon membenarkan adanya laporan istri kedua dari saudara Jf Perihal kutipan buku nikah, "Mengenai hal tersebut sedang kami dalami dan kami proses, untuk hasil pemanggilan belum dapat kami jelaskan semua butuh proses", ungkapnya.


Terpisah dari itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat Marwan, SE., MM saat dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan, pihaknya sudah mengetahui pemanggilan Inspektorat terhadap saudara JF selaku Kabid Dinas Perhubungan, Perihal laporan istri kedua tentang kutipan buku nikah melalui KUA Sukarame Panjang.


"Akan tetapi, Perlu diketahui kami belum diberikan tembusan hasil dari pemeriksaan Inspektorat dan kami hanya menunggu hasil dari Inspektorat saja", katanya. Kamis (17/12/2020).


Lanjutnya, "Sepengetahuan saya istri pertama saudara JF telah meninggal jadi ia menikah lagi perihal istri ketiga saudara Jf saya tidak mengetahuinya, sedangkan untuk izin dari Dinas tidak ada", cetusnya. 


Pada Pasal 15 PP 45/1990 yang mengatakan bahwa PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua / ketiga / keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun dari perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu peraturan yang disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun jenis larangan berat yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010 terdiri dari:


"Sebuah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, tidak berhenti dengan hormat sebagai PNS". (Tim/KN)