KONKRIT NEWS
08/01/21, 8.1.21 WIB
Last Updated 2021-01-08T02:37:35Z
Hukum dan KriminalNasional

Aset Yayasan SHT 37 Milliar Raib, Ditreskrimum Polda Jatim Lakukan Gelar Perkara

Advertisement


SURABAYA(KN) - Kuasa Kuasa Hukum Yayasan SHT telah melaporkan ke Polda Jatim terkait dana dan aset yang raib senilai 37 Milliar. Adapun Kuasa Hukum antara lain, Welly Dany Permana, S.H., M.H, Mohamad Samsodin, S.H, Agung Hadiono, S.H, Hermawan Naulah, S.T.,S.H.,M.H, Hendrayanto, S.H.

Diduga oknum penggelapan bekerja sebagai pejabat publik yaitu HW, IS dan RM ketiganya adalah warga Madiun. Kegiatan gelar perkara berada di Ditreskrimum Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Mohamad Samsodin, S.H dan Welly Dany Permana, S.H.,MH mewakili Tim Kuasa Hukum Yayasan SHT

“Kami tegaskan dalam Kasus Yayasan SHT ini adalah murni perbuatan Oknum yang melawan  hukum dan Yayasan SHT hanyalah sebagai Korban,” jelasnya.

kami selaku kuasa hukum telah mengedepankan langkah langkah persuasif, mengedepankan penyelesaian kekeluargaan, namun tetap tidak diindahkan.

“Harapan kami atas gelar perkara yang dilaksanakan Ditkrimum Polda Jatim hari ini telah membuat kami sedikit lega selanjutnya segera penyidik melakukan proses lanjutan,” ungkapnya melalui Seluler. Kamis (07/01/2021).

Ditempat terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kepala Subdit 1 Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Rofikoh menuturkan, iya benar hari ini ada gelar perkara terkait Kasus tersebut.

"Ini sifatnya Teknis, kami masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri. Untuk hasilnya akan segera kami sampaikan,” tuturnya.

Di Balai Wartawan Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, menurut informasi dari Ditkrimum Polda Jatim. Benar, hari ini ada gelar. Namun, masih dilakukan pendalaman dari gelar perkara oleh penyidik Ditkrimum Polda Jatim,” pungkasnya (*/KN)