KONKRIT NEWS
28/01/21, 28.1.21 WIB
Last Updated 2021-01-28T15:30:29Z
DPRD Lampungpolitik

Budhi Condrowati Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020

Advertisement


Tulang Bawang Barat - Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2020, di Tiyuh Margo Mulyo, Tumijajar, Tulang Bawang Barat.


Sosper kali ini tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang menghadirkan narasumber dari Kepala Puskesmas Panaragan, dr Indah Rades dan Camat Tumijajar, Erwan Sahroni. Tampak pula hadir Kepala Tiyuh Didik Subroto dan Romo Tenden.


Condrowati mengatakan, dengan disahkannya perda adaptasi kebiasaan baru, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dalam era new normal. Apabila melanggar, maka masyarakat dapat dikenakan sanksi.


Dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 memuat sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan hingga maksimal Rp1 juta.


Pasal 92 Ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.


Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.


“Dan apabila ada pelaku usaha yang tetap melanggar Perda tersebut, maka akan dikenakan hukuman pembubaran kegiatan, bahkan pencabutan izin,” tegasnya.


Selain itu, Srikandi PDI Perjuangan yang juga merupakan anggota Komisi V DPRD Lampung ini meminta kepada satuan tugas covid 19 yang telah dibentuk untuk tegas menindak masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan. (Rls/KN)