KONKRIT NEWS
28/01/21, 28.1.21 WIB
Last Updated 2021-01-28T10:11:27Z
Hukum dan Kriminallampung utara

Seorang Ibu Rumah Tangga di Amankan Polisi, Ini Alasan nya

Advertisement


Lampung Utara - Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang penyalah guna narkoba, k6ali ini sebagai terduga pelaku YLA (34) seorang yang berstatus Ibu rumah tangga, warga Dsn Tulung Mili Indah, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (28/01/2021). 


Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK, MH membenar perihal penangkapan tersebut. 


Dikatakan "Aris", dari informasi yang diterima dan penyelidikan, YLA berhasil di tangkap pada hari Rabu (27/01/2021) sekira pukul 14.30 Wib oleh Tim Opsnal di rumah kediamannya Dsn Tulung Mili. 


"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus diduga Narkotika Gol I bukan tanaman,  jenis Sabu dengan berat bruto ± 1,40 gr (satu koma empat puluh), 1 (satu) buah plastik kresek bening,  1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) semua tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya," ujar Iptu Aris


Kini pelaku berikut barang bukti sudah kami "amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadap terduga pelaku (YLA) dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.  (Albet)