KONKRIT NEWS
31/01/21, 31.1.21 WIB
Last Updated 2021-01-31T14:05:12Z
Hukum dan Kriminal

Terbukti Edarkan Sabu 66 Kg, DPD Granat Lampung Dukung Hukuman Mati Untuk Terdakwa

Advertisement


Lampung - Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra, mendukung sepenuhnya hukuman mati bagi para pelaku kejahatan narkotika, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, terhadap Richard Reynaldi Bin Iksan Daruswandi (24) yang terbukti secara sah sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu seberat 66 kilogram, dituntut dengan pidana mati, namun disayangkan hanya di vonis 20 tahun perjara dan denda Rp 1 Miliyar oleh Hakim, Minggu (31/1/2021).


“Vonis Hakim ini sangat tidak berpihak kepada rasa keadilan masyarakat, dimana saat ini Pemerintah sudah menabuh genderang perang untuk mencegah dan melawan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, yang belakangan ini terus mengalami peningkatan, bahkan penggunaannyapun semakin beragam, lintas usia dan lintas profesi. Meningkatnya pemakai narkotika di Indonesia salah satunya disebabkan oleh aspek penegakan hukum kasus narkotika yang masih lemah, disamping kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya dari Narkotika itu sendiri, dan kurangnya kepedulian masyarakat.


Kejahatan Narkotika merupakan kejahatan extra ordinary, sehingga tindakannya pemerintah juga harus keras dan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan tujuan menyelamatkan anak bangsa dan umat manusia dari bahaya penyalahgunaan Narkotika”, kata Ketua DPD GARANAT Provinsi Lampung.


DPD GRANAT juga menilai bahwa para pelaku kejahatan Narkotika, para gembong dan bandar Narkotika sudah melanggar hak azasi manusia (HAM), dan Indonesia saat ini sudah bukan lagi darurat Narkoba, tetapi sudah bencana Narkoba.


“Oleh karena itu, DPD GRANAT Provinsi Lampung, mendukung sepenuhnya hukuman mati, kepada para pelaku kejahatan Narkotika, mereka adalah para gembong dan bandar Narkoba, dan mereka adalah penghianat Bangsa, yang akan merusak masa depan Indonesia”, tegas H. Tony Eka Candra.


Ketua GRANAT Provinsi Lampung juga mengungkapkan jumlah statistik pengguna Narkotika di Indonesia saat ini sekitar 5,9 juta jiwa, dan sekitar 128.529 jiwa di Provinsi Lampung, 22 % diantaranya adalah Pelajar dan Mahasiswa, calon generasi penerus Bangsa, sebagian lagi masih dalam usia produktif.


“Para pecandu Narkotika tersebut, sebagian kecil saja yang dapat pulih kepada kehidupan normal, karena sebagian berakhir idiot menjadi beban keluarga, Masyarakat dan Negara, bahkan banyak yang menunggu kematiannya. Setiap hari 50 orang mati sia-sia karena Narkotika, bahkan mencapai 18 ribu orang setiap Tahunnya”, demikian terang Tony Eka Candra. (Rls/KN)