KONKRIT NEWS
20/02/21, 20.2.21 WIB
Last Updated 2021-02-20T10:51:02Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Diduga Sebagai Bandar Narkoba, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi Polres Tubaba

Advertisement

 


Tulang Bawang Barat - Tim Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika di kediaman salah seorang pelaku An. (SU) umur 37 tahun Bin Sagem di RT/RW 024/005, pada hari Senin, tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 00.30 Wib di Tiyuh Mulya Jaya, Kec.Tuba Tengah Kab.Tuba Barat. 


Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan SH., MH yang mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK mengatakan, Didapatkan informasi bahwa nama (SU) sering mengedarkan narkoba jenis sabu diseputaran wilayah pasar Pulung Kencana dan tiyuh mulyo kencana, bersama dengan anak buahnya bernama (KU) 32 tahun. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 00.30 wib didapatkan informasi (SU) berada dirumahnya bersama dengan (KU), lalu dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut yg disimpan di kandang burung didalam rumahnya kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Masih dari Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan SH., MH  setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut lalu ditemukannya barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik warna putih besar berisikan 10 (sepuluh) klip plastik kecil dan 1 (satu) klip plastik besar yang  diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 11,93 gram, dengan ini terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka bandar narkoba dan terjerat Pasal 114 Ayat 2, dengan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Ungkapnya. 


(Riki/KN)