KONKRIT NEWS
14/02/21, 14.2.21 WIB
Last Updated 2021-02-14T11:25:24Z
Nasional

Pencantuman Logo PWRI Dalam Gerakan Tolak Kriminalisasi Jurnalis Ketum Angkat Bicara

Advertisement

 


Jakarta – Beredarnya poster Gerakan Tolak Kriminalisasi Jurnalis, yang mencantumkan logo Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), tidak ada koordinasi maupun ijin dari DPP PWRI. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP PWRI Dr. Suriyanto PD, S.H., MH., M.Kn, Minggu (14/2 2021).


Suriyanto mengatakan, seharusnya untuk membuat suatu gerakan, apalagi bertujuan baik untuk menegakkan marwah pers maupun jurnalis, harus ada koordinasi dan ijin terlebih dahulu, apalagi mencantumkan logo organisasi.


“Gerakan untuk menegakkan marwah pers dan martabat jurnalis, itu merupakan gerakan yang baik. Kendati begitu, kita harus melihat konteks persoalannya, dan menelaah secara mendalam, apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Untuk logo PWRI yang dicantumkan dalam gerakan tersebut, tidak ada ijin maupun koordinasi, baik dengan saya maupun Sekjen,” kata Suriyanto.



Terkait dengan persoalan yang terjadi di Enrekang, Sulawesi Selatan, jelas Suriyanto, DPP PWRI tidak bersikap reaktif, perlu melihat akar persoalan yang sesungguhnya mengapa kasus tersebut bergulir ke ranah hukum.

“ Kita harus mensikapi dengan jernih akar persoalannya,'' jelas Ketua Umum PWRI dan juaga Dosen media massa ini.


Teknologi komunikasi dan informasi (TIK) berkembang seiring dengan adanya beragam media, termasuk media online. Untuk itu, kita harus cerdas dan berhati-hati, ikuti aturan-aturan hukum sesuai yang diamanahkan dalam Undang-Undang, sehingga tidak menimbulkan masalah dan polemik di kemudian hari,'' pungksnya.


(Samidi)