KONKRIT NEWS
16/02/21, 16.2.21 WIB
Last Updated 2021-02-16T12:37:54Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Seorang Pria Diduga Sebagai Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Tubaba

Advertisement

 


Tulang Bawang Barat - Pada hari Sabtu Tanggal 06 februari 2021, sekira pukul 15.00 Wib, Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki An. (RO) BIN Fahrul Rozi yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di kontrakan yang disewanya di lingkungan II, RT 05 kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H.,MH yang mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK mengatakan, tersangka RO (35) pekerjaan wiraswasta, Alamat rt 07 rk 03 desa Gunung Batin ilir, Kec. Terusan Nyunyai, Kab. lampung Tengah/kontrakan komon lingkungan II, rt 05 kelurahan Mulya Asri, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Telah berhasil diamankan oleh Restik Polres Tulang Bawang Barat


Untuk kronologi kejadiannya Pada hari Sabtu tanggal 06 februari 2021 sekitar pukul 14.00 wib, anggota team res narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan komon kelurahan Mulya asri disalah satu tempat kontrakan sering terjadi transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan ditempat tersebut dan ditemukan ciri ciri orangnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bra (BH) di dalam lemari yang didalam di masukkan 4 (empat) paket plastik klip yg diduga berisikan narkotika, kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat .


Masih dari Kasat Narkoba, dengan ini Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba terjerat Pasal 114 ayat 2, dengan pidana minimal 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Terangnya. (Riki/KN)