KONKRIT NEWS
24/09/21, 24.9.21 WIB
Last Updated 2021-09-24T04:05:37Z
Tulang Bawang

LSM LPKL Laporkan Kepsek SMPN 3 Penawartana ke Aparat Penegak Hukum

Advertisement

 


Tulang Bawang - LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi Lampung (LPKL) Provinsi Lampung, akan melaporkan Kepala Sekolah SMPN 3 Penawartama, atas sikap Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial J yang terkesan menghalang-halangi wartawan dan LSM LPKL yang hendak mempertanyakan anggaran dana perawatan sarana dan prasarana (Sapras) sekolah. Disinyalir dana Sapras tersebut di Fiktif kan oleh Kepsek SMPN 3 pada hari Senin (20/9/2021)

Terlihat gedung dan Plafon SMPN 3 Penawartama sudah lama tidak di rawat. Plafon gedung sudah banyak yang jebol serta cat sudah memudar dan kusam. SMPN 3 Penawartama pada tahun 2020 menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 333.960.000 dengan rincian sebagai berikut pada tahap 1 RP 91.080.000,- pada tahap 2 sebesar Rp 121.440.000,- dan pada tahap 3 Rp 121.440 000,- namun sangat disayangkan sekolah SMPN 3 Penawartama terlihat tidak terawat.

Berikut rincian dana yang di keluarkan untuk Komponen No 8 Perawatan sarana dan prasarana sekolah SMPN 3 pada tahun 2020

Tahap 1 Rp 9.975.000

Tahap 2 Rp 20.550.000

Tahap 3 Rp 12.200.000 

Ketika di konfirmasai Dedi Dores membenarkan akan melaporkan J selaku Kepsek SMPN 3 Penawartama, Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang menurutnya, "nanti akan kita paparkan semua di setiap komponen seperti komponen No 3 Pembelajaran dan ekstrakulikuler pada tahun 2020 siswa belajar daring. Banyak yang akan kita laporkan bukan hanya perawatannya saja,'' papar Dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa "Kepsek tidak memperbolehkan wartawan dan LSM LPKL  untuk masuk kelingkungan sekolah tanpa izin, selain siswa/siswi dan tenaga pendidik tidak boleh masuk,'' ujarnya.

Apa yang dilakukan oleh Kepsek SMPN 3 Penawartama sudah melanggar UU KIP No 14 tahun 2008.

"Ini sudah tidak mengindahkan UU KIP No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informas Publik, besar dugaan Kepala Sekolah telah menyelewengkan anggaran dana BOS di tahun 2020 tersebut,'' jelas Dedi Dores.

"Sepertinya Kepala Sekolah SMPN 3 (J) telah bermaksud menghalang-halangi kerja jurnalis dan LSM untuk mendapatkan informasi yang akurat, tentang penyaluran dana BOS pada tahun 2020,'' tutup Dedi.

(Holidi/TIM)