KONKRIT NEWS
22/09/21, 22.9.21 WIB
Last Updated 2021-09-22T09:24:05Z
Bandar Lampung

Tober CS Cabut Gugatan, Firman Rusli : Manusiawi

Advertisement


Bandar Lampung - Tober Lb Sidabalok selaku pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Meriantony & Partner mencabut gugatannya di pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam perkara dengan Nomor 124/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Hal tersebut termuat dalam surat yang di ajukan Advocad/Pengacara & Konsultan Hukum Meriantony & Partner, di bandar Lampung pada tanggal 15 September 2021.

Firman Rusli salah satu pihak yang turut tergugat saat dimintai keterangan mengatakan, semua ada proses, manusiawi lah namanya manusia.

"Manusiawi lah namanya juga manusia, artikan saja sendiri,"singkat pria yang dikenal sebagai ketua ajang Saibatin pesawaran saat di jumpai dikantornya, Rabu(22/9/2021).

Sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Firman Rusli, digugat ke pengadilan dalam perkara sengketa tanah di Kampung Baru, Bandar Lampung, dengan nilai kerugian mencapai Rp8 miliar.

Nama Firman Rusli tercantum sebagai pihak yang turut Tergugat, dalam perkara dengan Nomor 124/Pdt.G/2021/PN Tjk, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Jumat 20 Agustus 2021 kemarin, yang dimohonkan oleh Tober Lb Sidabalok selaku pihak Penggugat.

Selain nama Kadis Perkim Kabupaten Pesawaran, dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini, tertulis enam nama selaku pihak Tergugat satu hingga enam, yakni Heri, Ratna Sari, Bilal, H. Kholil, Buhori, dan Ahmad. (Agung)