KONKRIT NEWS
29/01/23, 29.1.23 WIB
Last Updated 2023-01-29T04:09:05Z
Tanggamus

Kabid Dikdas Tanggamus : "Tidak Ada Keharusan Menggunakan LKS, Guru Sudah Membuat LKPD"

Advertisement

 


TANGGAMUS--Praktik jual beli buku LKS di Sekolah tidak akan terlaksana bila pihak sekolah melarang murid menggunakannya, sebab sudah ada Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang dibuat oleh para guru menurut keterangan Ida Bagus selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kabupaten Tanggamus mempertegas atas larangan adanya jual beli buku.

Lalu siapa yang salah dalam hal ini?, adanya pembiaran murid menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS), ada dugaan pihak sekolah yang masih menggunakan LKS sengaj membiarkan praktik jual beli nya. Berdalih akan kebutuhan dan permintaan para wali murid adalah hal yang rancu.

Musyawarah kesepakatan atas permintaan wali murid pun menjadi dasar hal itu terjadi dan mirisnya ini di fasilitasi oleh pihak sekolah.

Seperti yang di sampaikan oleh Ibu Legiem salah seorang tenaga pendidik di SDN 1 Tanjungrejo, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus diberita sebelumnya, bahwa keberadaan buku LKS adalah permintaan orang tua murid. Dan praktik semacam ini tidak memungkinkan terjadi di Sekolah Dasar hingga SMP Wilayah Kabupaten Tanggamus.

Benarkah, kewenangan seperti ini tidak harus melalui persetujuan Dinas Pendidikan setempat seperti yang di sampaikan Ibu Legiem. 

"Ya kalo kewenangan ya tidak, tapi ini permintaan dari wali murid, apakah harus di wenangkan dari sana, kalo memang kita disini butuh," kata Legiem.

Disini ia menempatkan kebutuhan buku LKS bagi siswa adalah hal mendesak dan wajib, ia mengumpamakan saat kita butuh piring lalu harus menunggu laporan terlebih dahulu baru boleh di pakai, lalu apa fungsi Dinas Pendidikan bila hal-hal seperti ini tidak musti  dilaporkan, sedangkan buku itu dibeli bukan sebatas pakai.

"Saya butuh nya ini loh piring, terus apa kita harus lapor kesana, sedangkan piring sudah mau dipakai sekarang," terangnya.

Memang masih menjadi pertanyaan, apakah praktik jual beli buku LKS di Sekolah ini diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus?. 

Dan sudah kah pihak distributor mengantongi izin dari Dinas terkait untuk melakukan jual buku, dan apakah Dinas Pendidikan telah memiliki contoh buku yang akan di jual, sebab ini menyangkut pembelajaran bagi siswa.

Menanggapi ditemukannya penggunaan buku LKS di SDN 1 Tanjungrejo, Kecamatan Pulaupanggung, Kabid Dikdas Ida Bagus menjelaskan tidak ada kesamaan penggunaan LKS dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus tidak pegang contoh buku LKS, serta tidak ada keharusan, sebab para guru sudah membuat lembar kerja untuk digunakan oleh para siswa siswi.

"Gak ada pak. Kesamaan pengunaan LKS karena hal tersebut diserahkan ke Sekolah masing-masing dan tidak ada keharusan juga menggunakan LKS, karena guru sudah membuat LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik), Bagus mempertegaskan lebih lanjut, selain ada aturan Permen larangan jual beli buku LKS oleh tenaga pendidik, pegawai dan koperasi di sekolah,” tutup Kabid Dikdas Kabupaten Tanggamus, Ida Bagus.

(ROBI)