KONKRIT NEWS
25/01/17, 25.1.17 WIB
Last Updated 2017-01-26T17:05:35Z
Nasional

OTT Patrialis Akbar, Berawal dari Lapangan Golf

Advertisement

JAKARTA ‎- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Diduga, Patrialis terlibat kasus suap judicial review atau uji materi Undang-Undang tentang peternakan dan kesehatan. Tangkap tangan tersebut dilakukan tim satgas KPK pada Rabu 25 Januari 2017.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, OTT tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penyelenggara negara yakni di tubuh MK.
"Kemudian 11 orang diamankan dalam kegiatan ‎operasi tangkap tangan tersebut sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 malam, di tiga lokasi berbeda di Jakarta," ujar Basaria saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Dari 11 orang yang diamankan oleh tim satgas KPK, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Patrialis Akbar (PAK) sebagai penerima suap, Kamaludin (KM) sebagai perantara, dan dua pihak swasta yaitu Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

"Tujuh orang lainnya yang diamankan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi," imbuh Basaria.

Srikandi Punggawa lembaga antirasuah itu juga menjelaskan, OTT berawal dari penangkapan Kamaludin yang diciduk di sebuah lapangan golf daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Kemudian, tim satgas KPK bergerak menuju ke kantor Basuki Hariman di daerah Jakarta Utara.

"(Pukul) 21.30 WIB tim bergerak lagi mengamankan PAK (Patrialis Akbar) di Pusat perbelanjaan Grand Indonesia di Jakarta bersama seorang wanita," tambahnya.

Adapun tangkap tangan tersebut diduga terkait dengan pemberian hadiah atau janji terkait dengan uji materi di MK. Basuki Hariman ‎beserta sekretarisnya tersebut melakukan pendekatan ke Patrialis Akbar melalui Kamaludin.

"Adapun tim mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, serta draft putusan perkara nomor 129," tukasnya.

‎Untuk Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.  (Net/Kn)