Advertisement
Bandarlampung -- Dua calon Bupati incumbent
pada pilkada 15 Februari 2017 mendatang, Khamami sebagai Bupati Mesuji
Lampung, dan Hanan A Razak di Tulangbawang kembali
memimpin dua kabupaten tersebut. Hal itu lantaran, dua pasangan calon
bupati tersebut sudah berakhir masa cuti kampanye selama tiga bulan.
Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat
Persiapan Acara Serah Terima Laporan Nota Singkat Pelaksanaan Tugas
Plt. Bupati Tulang Bawang dan Plt. Bupati Mesuji, di Ruang Rapat Karo
Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Kamis (09/02/2017).
Rapat untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 130/707/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan
Bupati/Walikota perihal Serah Terima Laporan Nota Singkat Pelaksanaan
Tugas Plt. Bupati/ Walikota.
Dijelaskan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Setdaprov.
Lampung Heriyansyah, Rapat dipimpin Karo Pemerintahan dan Otda Chandri
dan dihadiri Karo Umum serta Satker terkait.
Rapat menyepakati Serah terima Laporan Nota Singkat
dilaksanakan pada tanggal 13 Febuari 2017 pada hari Senin bertempat di
ruang rapat utama pukul 14.30. Rencananya, undangan yang akan
disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji terdiri
dari Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahan, Sekda Kabupaten Tulang
Bawang dan Mesuji serta lainnya.
Lebih lanjut disampaikan, Surat Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor : 130/707/SJ menyebutkan, berdasarkan Ketentuan
pada Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016,
berkenaan dengan akan berakhirnya masa cuti diluar tanggungan Negara
bagi Bupati/Walikota Petahana pada tanggal 11 Febuari 2017,
Bupati/Walikota pada akhir masa tugas menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(Hum/Kn)

