Senin 11/08/2025
KONKRIT NEWS
Selasa, Februari 07, 2017, 19:07 WIB
Last Updated 2017-02-22T10:57:32Z
Hukum dan Kriminal

LCW Minta Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilakukan Siti Rahma Harus Tetap Berjalan

 
Konkritnews.com, Bandar Lampung-- Baru-baru ini Lampung dihebohkan dengan berita di Media Online/Cetak, laporan Saudara Hi Irwan kepada Polda Lampung tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang ibu calon Bupati Kabupaten Pringsewu (Siti Rahma), dimana dijelaskan dalam Media bahwa sebelum masa penentuan calon Bupati/Wakil Bupati Pringsewu, Siti Rahma menjajikan untuk menjadikan Hi Irwan sebagai wakil Siti Maju di Pilkada Pringsewu. Merasa akan dijadikan calon wakil Bupati oleh Siti Rahma, Hi Irwan dimintai uang 900 Juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui Transper, Tapi Nyatanya Siti Rahma ingkar.

Mencermati hal tersebut, Lembaga Lampung Corruption Watch (LCW) turut angakat bicara dalam aksinya yang digelar di depan kantor Polda Lampung 7 februari 2017.
Advertisement
 
Husni Mubarok selaku Orator LCW menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara berdasarkan hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka. Oleh karena itu tata kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus disusun dalam bingkai hukum. Konsep negara hukum jelas tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke Empat.
"Maka dari itu, kami meminta Kapolda Lampung harus melakukan penanganan secara cepat, serius dan tuntas dalam kasus dugaan penipuan (KUHP Pasal 378) tersebut," tegasnya.
"Mengingat bahwa, penipuan merupakan delik biasa atau dalam istilah bareskrim adalah kriminal murni, berarti semua tindak pidana yang terjadi tidak bisa dihentikan prosesnya dengan alasan yang bisa dimaklumi seperti halnya dalam delik aduan," ungkap Husni.
"Persoalan delik biasa meskipun korban sudah memaafkan atau pelaku telah mengganti kerugian, proses hukum harus terus berlanjut sampai Vonis, sebab kasus tersebut merupakan delik murni yang tidak bisa dicabut," tambahnya.
"Oleh karena itu kami sebagai pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Lampung Corruption Watch (LCW) berharap kepada Polda Lampung tetap menjaga wibawa negara di bidang penegakan hukum yang tidak bisa di Intervensi oleh siapapun dalam menjalankan proses hukum," tutup Husni Mubarok.     


(Red/kn)