
Konkritnews.com, Bandar Lampung-- Baru-baru ini
Lampung dihebohkan dengan berita di Media Online/Cetak, laporan Saudara
Hi Irwan kepada Polda Lampung tentang dugaan penipuan yang dilakukan
oleh seorang ibu calon Bupati Kabupaten Pringsewu (Siti Rahma), dimana
dijelaskan dalam Media bahwa sebelum masa penentuan calon Bupati/Wakil
Bupati Pringsewu, Siti Rahma menjajikan untuk menjadikan Hi Irwan
sebagai wakil Siti Maju di Pilkada Pringsewu. Merasa akan dijadikan
calon wakil Bupati oleh Siti Rahma, Hi Irwan dimintai uang 900 Juta.
Uang itu diberikan secara bertahap melalui Transper, Tapi
Nyatanya Siti Rahma ingkar.
Mencermati
hal tersebut, Lembaga Lampung Corruption Watch (LCW) turut angakat
bicara dalam aksinya yang digelar di depan kantor Polda Lampung 7
februari 2017.
Advertisement
Husni
Mubarok selaku Orator LCW menegaskan bahwa negara
Indonesia merupakan negara berdasarkan hukum, bukan negara yang
berdasarkan kekuasaan belaka. Oleh karena itu tata kehidupan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus disusun dalam bingkai
hukum. Konsep negara hukum jelas tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3
Undang-Undang
Dasar 1945 Amandemen ke Empat.
"Maka
dari itu, kami meminta Kapolda Lampung harus melakukan penanganan
secara cepat, serius dan tuntas dalam kasus dugaan penipuan (KUHP Pasal
378) tersebut," tegasnya.
"Mengingat
bahwa, penipuan merupakan delik biasa atau dalam istilah bareskrim
adalah kriminal murni, berarti semua tindak pidana yang terjadi tidak
bisa dihentikan prosesnya dengan alasan yang bisa dimaklumi seperti
halnya dalam delik aduan," ungkap Husni.
"Persoalan
delik biasa meskipun korban sudah memaafkan atau pelaku telah mengganti
kerugian, proses hukum harus terus berlanjut sampai Vonis, sebab kasus
tersebut merupakan delik murni yang tidak bisa dicabut," tambahnya.
"Oleh
karena itu kami sebagai pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam
Lembaga Lampung Corruption
Watch (LCW) berharap kepada Polda Lampung tetap menjaga wibawa negara di
bidang penegakan hukum yang tidak bisa di Intervensi oleh siapapun
dalam menjalankan proses hukum," tutup Husni Mubarok.
(Red/kn)