Advertisement
Konkritnews.com, Lampung Selatan- Polsek Jatiagung Polres Lampung Selatan
menangkap Adil, oknum LSM yang diduga kerap menipu sejumlah pejabat di
Lampung, Jumat 03/02.
Setiap
beraksi, Adil bersama rekannya selalu menjual nama Ketua PWI Lampung
Supriyadi Alfian, meminta sejumlah uang kepada calon korbannya.
Adil tertangkap tangan saat berusaha meminta uang kepada Daniel, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wayhui. Kepada
wartawan, Daniel menjelaskan bahwa Jumat 03/02 sekitar pukul 10.30 wib
mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai ketua PWI
Lampung.
Oknum itu, kata Daniel, meminta bantuan dana untuk keperluan pelatihan jurnalistik ke jakarta. Merasa curiga, Daniel berinisiatif mengkroscek kembali kebenaran permintaan dana itu kepada Supriyadi Alfian.
"Saya curiga, kenapa Ketua PWI menelpon saya pakai nomor lain. Makanya saya kroscek," kata Daniel.
Setelah
berkomunikasi langsung, kata Daniel, ketua PWI membantah telah
menyuruh orang untuk meminta bantuan dana kepada dirinya. Selanjutnya, Daniel meminta oknum penipu itu menemui dirinya di ruangan kerja. Setelah diinterogasi Adil langsung diamankan.
"Saya diminta ketua PWI untuk mengulur waktu agar pelaku bisa tertangkap tangan," jelas Daniel.
Setelah Ketua PWI datang bersama sejumlah anggota polisi, akhirnya pelaku diamankan. Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian, mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat mengamankan pelaku.
"Terima
kasih atas dukungan jajaran Polres Lampung Selatan. Sudah enam bulan
ini memang banyak oknum yang menjual nama saya untuk meminta dana ke
sejumlah pejabat di Lampung, " katanya.
Supriyadi meminta kepada seluruh pihak yang pernah menjadi korban penipuan oknum tersebut untuk melapor ke kepolisian. Sehari sebelumnya, Adil dan komplotanya juga sudah menipu Bram, Kepala Rutan Wayhui. Dengan menjual nama Ketua PWI, Adil berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp2juta dari Bram.
Dari
tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti seperti kartu pers Tribun
Lampung, belasan sim card, sebuan telepon genggam, dompet, satu unit
mobil. (*)