Advertisement

Bandar Lampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menaikan penghasilan bagi
tenaga kontrak dari Rp1,3 juta menjadi Rp1,8 juta per bulan. “Semoga,
dengan kenaikan gaji ini, diharapakan dapat memacu kinerja tenaga
kontrak yang ada di lingkungan Pemprov Lampung,” kata Wakil Gubernur
Lampung Bachtiar Basri, pada upacara peringatan HUT ke-53 Provinsi
Lampung, di lapangan KORPRI, Jumat (17/3/2017).
Pada kesempatan itu, Bachtiar juga memberikan secara simbolis kartu
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga
kontrak. “Pemerintah terus berupaya memberikan perhatian serius bagi
kesejahteraan aparatur sipil negara termasuk tenaga kontrak. Bahkan,pada
2016 lalu, kami sudah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan BPJS
Kesehatan,” kata Bachtiar.
Dalam upacara HUT ke-53 Provinsi Lampung tersebut, tampak hadir Sekda Provinsi Lampung Sutono, staf
ahli Gubernur, para asisten, pejabat eselon II,III, dan IV, serta unsur
Forkopimda Provinsi Lampung.
Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung
Bayana menerangkan, upacara diawali dengan pembacaan sejarah singkat
berdirinya Provinsi Lampung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedy
Afrizal.
(Humprov/Kn)