KONKRIT NEWS
Jumat, Maret 17, 2017, 11:00 WIB
Last Updated 2017-03-17T08:55:41Z
Daerah

Diharapkan Memacu Kinerja Lebih Baik, Gaji Tenaga Kontrak Pemprov Lampung Naik

Advertisement
Wow.., Pemprov Lampung Naikkan Penghasilan Tenaga Kontrak Menjadi 1,8 Juta per Bulan

Bandar Lampung -- Pemerintah Provinsi  Lampung menaikan penghasilan bagi tenaga kontrak dari Rp1,3 juta menjadi Rp1,8 juta per bulan. “Semoga, dengan kenaikan gaji ini, diharapakan dapat memacu kinerja tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemprov Lampung,” kata Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, pada upacara peringatan HUT ke-53 Provinsi Lampung, di lapangan KORPRI, Jumat (17/3/2017).

Pada kesempatan itu, Bachtiar juga memberikan secara simbolis kartu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kontrak. “Pemerintah terus berupaya memberikan perhatian serius bagi kesejahteraan aparatur sipil negara termasuk tenaga kontrak. Bahkan,pada 2016 lalu, kami sudah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Bachtiar.

Dalam upacara HUT ke-53 Provinsi Lampung tersebut, tampak hadir Sekda Provinsi Lampung Sutono, staf ahli Gubernur, para asisten, pejabat eselon II,III, dan IV, serta unsur Forkopimda Provinsi Lampung. 
Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana menerangkan, upacara diawali dengan pembacaan sejarah singkat berdirinya Provinsi Lampung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedy Afrizal.
(Humprov/Kn)