Advertisement
Jakarta -- Gamawan Fauzi menyalahkan masyarakat atas keterlambatan proyek E-KTP. Mantan Mendagri itu mengatakan hal tersebut pada saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.
Dalam Persidangan terebut Gamawan juga memaparkan bahwa Proyek E-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negararepublik Indonesia (Perum PRNI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PRNI, Pt Superintending Company of indonesia (Sucafindo Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Soution, dan PT Sandipala Arthaputra.
"Hambatan terjadi saat pelaksana proyek harus melakukan perekaman data penduduk," kata Gamawan.
Menurutnya, kesulitan terjadi saat masyarakat banyak yang tidak datang untuk menyerahkan data.
"karena menurut undang-undang, yang harus aktif itu rakyat bukan pemerintah," terang mantan Mendagri itu.
"Masyarakat sedikit yang berinisiatif untuk datang menyeahkan data identitas mereka, sehingga pelaksanan E-KTP harus bersusah payah melakukan sosialisai sampai tingkat kecamatan," tambahnya.
"Saya yakin bahwa sampai sekarng masih ada masyarakat yang tidak datang untuk merekam, mekipun demikian bisa saja hambatan terjadi pada pelaksana proyek E-KPT, namun yang tahu deteil mengenai hambatan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran," pungkas Gamawan Fauzi.