Advertisement
Jakarta
– Jurnalis yang bergabung dalam Forum Pers Independen Indonesia (FPII)
menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Senin 20 Maret 2017. Dalam aksinya,
FPII mempertanyakan sikap dan perlakuan Dewan Pers yang dinilai tidak
adil dalam proses verifikasi lembaga media, juga ke Gedung MPR/DPR
meminta anggota DPR segera menghentikan rencana Panja UU Pers, yang
terindikasi mengekang kemerdekaan dan kebebasan Pers.
“Wujud
dari pelaksana UUD bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat adalah
hak setiap warga negara, apalagi bagi media yang sudah berbadan hukum,
maka perlu adanya tindakan nyata untuk melindungi dan menaungi insan
Pers dari belenggu Verifikasi dan pembungkaman,” demikian ujar FPII
dalam rilis terulisnya.
Menurut FPII, Dewan Pers harusnya memperhatikan nasib pekerja pers yang kerap diintimidasi dan diperlakukan tidak adil.
“Banyak
contoh kasus yang merugikan wartawan, seperti pemukulan dan berbagai
tindakan kejahatan lain yang dilakukan narasumber dengan memakai preman.
Persoalan untuk mengintimidasi pekerja pers, justru tidak pernah
terselesaikan. Intimidasi dan Kekerasan masih saja terjadi.”
Persyaratan
yang dibuat Dewan Pers terkait pendaftaran media untuk verifikasi
disebut hanya bisa dipenuhi oleh media berskala besar tanpa mengindahkan
media berskala menengah ke bawah.
FPII
menganggap bahwa masalah tersebut merupakan upaya pengkebirian pelaku
pencari warta untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas-tugas jurnalistiknya.
“Dengan
kata lain permasalahan2 yang timbul dalam melakukan peliputan bagi
media non-verifikasi akan dikenakan KUHP bukan atas dasar UU Pers
apabila terjadi kesalahan dalam peliputan atau dalam penulisan.”
Tentang
keberadaan Panja untuk mengarahkan UU Pers ke KUHP terhadap media non
verifikasi, FPII memandang itu sebagai upaya kriminalisasi terhadap
perusahaan Pers berskala kecil.
FPII
mengungkapkan, isu yang berkembang belakangan ini mengenai surat edaran
tentang hanya 74 media terverifikasi yang bisa melakukan peliputan,
menimbulkan kesalahpahaman antara instansi dan narasumber sebagai objek
peliputan dan para insan pers sebagai pencari berita. Oleh karena itu
FPII meminta Dewan Pers agar memberikan keterangan yang sebenarnya
kepada masyarakat bahwa info tersebut tidak benar, “dalam bentuk
selebaran atau dengan mengundang insan pers utk melakukan konferesi pers
terkait masalah tersebut,” ujar FPII.
FPII
juga mengatakan telah berusaha menginisiasi rapat dengar pendapat
dengan melayangkan surat ke komisi 1 DPR dan Dewan Pers, namun usaha
tersebut hingga saat ini belum ditanggapi.
Tercatat
ada 198 Media Cetak, Online, dan Elektronik serta Radio, yang bergabung
dalan FPII dan aksi unjuk rasa hari ini. Organisasi ini juga didukung
tidak kurang dari 700 Pekerja Pers se-Indonesia.
FPII
mengklaim aksi akan dilaksanakan secara serempak di berbagai Provinsi
dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, melalui perwakilan Sekretariat
Daerah FPII, dgn tujuan Pemda dan DPRD.
(Rilis/Kn)