KONKRIT NEWS
Senin, Maret 20, 2017, 16:30 WIB
Last Updated 2017-03-20T20:28:26Z
Nasional

FPII MENGGELAR UNJUK RASA PRIHAL KEBEBASAN PERS DI INDONESIA

Advertisement
 
Jakarta – Jurnalis yang bergabung dalam Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Senin 20 Maret 2017. Dalam aksinya, FPII mempertanyakan sikap dan perlakuan Dewan Pers yang dinilai tidak adil dalam proses verifikasi lembaga media, juga ke Gedung MPR/DPR meminta anggota DPR segera menghentikan rencana Panja UU Pers, yang terindikasi mengekang kemerdekaan dan kebebasan Pers.

“Wujud dari pelaksana UUD bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat adalah hak setiap warga negara, apalagi bagi media yang sudah berbadan hukum, maka perlu adanya tindakan nyata untuk melindungi dan menaungi insan Pers dari belenggu Verifikasi dan pembungkaman,” demikian ujar FPII dalam rilis terulisnya.

Menurut FPII, Dewan Pers harusnya memperhatikan nasib pekerja pers yang kerap diintimidasi dan diperlakukan tidak adil.

“Banyak contoh kasus yang merugikan wartawan, seperti pemukulan dan berbagai tindakan kejahatan lain yang dilakukan narasumber dengan memakai preman. Persoalan untuk mengintimidasi pekerja pers, justru tidak pernah terselesaikan. Intimidasi dan Kekerasan masih saja terjadi.”

Persyaratan yang dibuat Dewan Pers terkait pendaftaran media untuk verifikasi disebut hanya bisa dipenuhi oleh media berskala besar tanpa mengindahkan media berskala menengah ke bawah.

FPII menganggap bahwa masalah tersebut merupakan  upaya pengkebirian pelaku pencari warta untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya.

“Dengan kata lain permasalahan2 yang timbul dalam melakukan peliputan bagi media non-verifikasi akan dikenakan KUHP bukan atas dasar UU Pers apabila terjadi kesalahan dalam peliputan atau dalam penulisan.”

Tentang keberadaan Panja untuk mengarahkan UU Pers ke KUHP terhadap media non verifikasi, FPII memandang itu sebagai upaya kriminalisasi terhadap perusahaan Pers berskala kecil.

FPII mengungkapkan, isu yang berkembang belakangan ini mengenai surat edaran tentang hanya 74 media terverifikasi yang bisa melakukan peliputan, menimbulkan kesalahpahaman antara instansi dan narasumber sebagai objek peliputan dan para insan pers sebagai pencari berita. Oleh karena itu FPII meminta Dewan Pers agar memberikan keterangan yang sebenarnya kepada masyarakat bahwa info tersebut tidak benar, “dalam bentuk selebaran atau dengan mengundang insan pers utk melakukan konferesi pers terkait masalah tersebut,” ujar FPII.

FPII juga mengatakan telah berusaha menginisiasi rapat dengar pendapat dengan melayangkan surat ke komisi 1 DPR dan Dewan Pers, namun usaha tersebut hingga saat ini belum ditanggapi.

Tercatat ada 198 Media Cetak, Online, dan Elektronik serta Radio, yang bergabung dalan FPII dan aksi unjuk rasa hari ini. Organisasi ini juga didukung tidak kurang dari 700 Pekerja Pers se-Indonesia.

FPII mengklaim aksi akan dilaksanakan secara serempak di berbagai Provinsi dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, melalui perwakilan Sekretariat Daerah FPII, dgn tujuan Pemda dan DPRD.




 (Rilis/Kn)