Advertisement
Bandar Lampung - Rumah
Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, kini
memiliki Klinik Seandanan, yang diperuntukkan khusus rahabilitasi
pecandu narkoba.
Sesuai
Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal 55
menyebutkan tentang kewajiban lapor diri bagi pecandu pada pusat
kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
Kepala
Sub Bagian Humas RSUDAM Lampung, Ahmad Sapri, mengatakan, pasien
pecandu narkoba akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim IPWL (Institusi
Penerima Wajib Lapor) yaitu tenaga kesehatan yang telah mengikuti
pelatihan ADIKSI NAPZA yang terdiri dari Dokter, Perawat, Psikolog dan
Administrasi.
“Ini
bertujuan untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan
pengobatan dan perawatan. Kegiatan wajib lapor ini juga mengikutsertakan
orangtua, wali, keluarga dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung
jawab terhadap pecandu narkotika yang ada dibawah pengawasan dan
bimbingannya, serta memberikan informasi bagi pemerintah dalam
menetapkan kebijakan dibidang pencegahan dan pemberantasan serta
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” papar Ahmad, Senin (20/03/2017).
Masih
jelasnya, Klinik Seandanan ini berada dibagian depan poliklinik rawat
jalan Rumah Sakit Abdul Moeloek dan dibuka pada hari kerja dengan jam
layanan pukul 08.00 – 14.00 WIB.
“Pasien
bisa datang mendaftarkan diri, setelah itu dilakukan assessment pada
pasien berupa penentuan tingkat ketergantungan, intervensi medis, tes
urine, konseling dan pemberian obat simptomatis. Apabila penyalahgunaan
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) sudah mencapai
tahap kelainan gangguan jiwa maka akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” pungkasnya.
(Red/KN)