Advertisement
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai berhasil membuat
birokrasi perizinan menjadi lebih efisien. Pengakuan itu disampaikan
perusahaan survei seismik PT Harpindo Mitra Perkasa kepada Gubernur
Lampung Muhammad Ridho Ficardo, di Mahan Agung, Rabu (19/7/2017).
“Setelah
kewenangan perizinan bidang sumber daya mineral berada di bawah
kewenangan Pemerintah Provinsi, proses izin menjadi lebih mudah dan
efisien," kata pimpinan PT Harpindo Mitra Perkasa Ade Sujana. Pertemuan
itu juga dihadiri Deputi Dukungan Bisnis Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas
M. Atok Urahman dan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Tira Sambuh
Ihtjar.
Ade mengakui setelah kewenangan
perizinan sumber daya mineral berada di provinsi, proses perizinan
menjadi lebih mudan dan cepat. Sebelumnya saat kewenangan masih di
kabupaten butuh waktu setahun. "Sekarang tidak sampai sebulan izin
kelar. Kami mengapresiasi Gubernur Ridho yang memiliki andil besar dalam
mewujudkan sistem perizinan,” kata Ade Sujana.
Pada
kesempatan tersebut perwakilan PT Harpindo menyampaikan telah melakukan
seismik untuk eksplorasi minyak di Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan
Way Pengubuan, Lampung Tengah. Gubernur Ridho meminta agar eksplorasi
mengedepankan kepentingan masyarakat dalam proses Ekspolrasi, dalam
setiap kegiatan yang dilakukan Gubernur Ridho berpesan untuk
memperhatikan kepentingan dan hak hak masyarakat setempat yang
terdampak.
"Dalam proses seismik dan ekspolrasi
hendaknya pihak Harpindo dan SKK Migas memberikan penjelasan terhadap
masyarakat setempat, melakukan tindakan preventif untuk menjaga risiko
bagi masyarakat terdampak. Lebih lagi hak hak masyarakat harus
dikedepankan dan perhatikan multiplier effect bagi masyarakat," kata
Gubernur Ridho.(Rls/KN)