Advertisement
Bandar Lampung - Maraknya peredaran narkoba dalam
lapas yang santer dikabarkan akhir-akhir ini, menggambarkan betapa bobroknya
sistem pengawasan dalam Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Lampung.
Hal ini tentunya menjadi sorotan
seluruh pihak tak terkecuali menjadi penilaian khusus bagi salah satu lembaga
yang concern di bidang Narkotika yakni DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika
(GRANAT) Provinsi Lampung.
Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung
Gindha Ansori Wayka, SH, MH mengungkapkan, jika pengawasan Narapidana Narkoba
didalam lapas masih sangat lemah, sehingga dapat menimbulkan hal-hal negatif
salah satunya seperti maraknya peredaran narkotika didalam lapas.
"Dengan teknologi yang semakin
maju, tak dipungkiri jika peredaran narkotika di Lapas akan semakin mudah
dijangkau dan mudah dilakukan. Sebab, pengawasan disana juga masih longgar, dan
Harusnya aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian terus melakukan razia
rutin di dalam lapas," Ujar Gindha saat diwawancarai awak media, Sabtu
(19/8).
Selain lemahnya
pengawasan, hukuman yang berlaku bagi pengguna, bandar dan pengedar
narkotika tidak membuat efek jera.
Berdasarkan data Kemenkumham,
sebanyak 3320 narapidana dari 7635 di lapas dan rutan se Lampung merupakan
pecandu, pengguna, bandar dan pengedar yang terlibat dalam kasus kejahatan dan
penyalahgunaan narkotika.
Dalam UU Narkotika 35 tahun 2009,
pengguna atau pecandu narkotika bisa direhabilitasi meskipun dirinya di dalam
penjara. Dan juga seharusnya hukum di Indonesia dapat memberikan efek jera bagi
pengguna, pecandu, pengedar atau bahkan bandar narkotika.
"GRANAT, hakim, jaksa dan
polisi sepakat jika narkotika merupakan musuh bangsa. dan musuh umat manusia.
Dalam memberikan vonis, seharusnya aparat penegak hukum memberikan hukuman
seberat-beratnya bagi produsen, bandar dan pengedar narkotika," jelasnya.
Yang paling penting, menurutnya,
palang pintu terakhir yakni pihak lapas dan rutan harus bersungguh-sungguh
menjalankan tugas, dan bertanggung jawab dalam pengawasan.
Sementara itu, Sekertaris DPD GRANAT
Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, SH, MH mengatakan fenomena over
kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan bukan hanya terjadi di Lampung, tapi
seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Menurutnya hal itu disebabkan oleh
Pemerintah yang belum mampu menyediakan tempat yang layak bagi narapidana.
"Pencegahan kejahatan,
peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menjadi pekerjaan rumah bagi kita
semua komponen bangsa, karena tanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan
bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi ini merupakan
tanggungjawab semua komponen bangsa termasuk GRANAT. Oleh karena itu,
masyarakat harus ikut serta untuk membantu Pemerintah dalam pencegahan
kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Agus BN.
Kejahatan, peredaran gelap dan
penyalahgunaan narkotika menurutnya merupakan kejahatan paling berbahaya karena
dapat merusak generasi bangsa.
"Sebenarnya, penegak hukum
terutama polisi tidak perlu memasukkan para pecandu dan pengguna narkotika ke
lapas. Sebab, lebih manusiawi jika dirujuk untuk direhabilitasi. Maka saran
saya selaku Sekretaris GRANAT Provinsi Lampung agar para pengguna dan pecandu
narkotika saja yang direhabilitasi, kecuali si produsen, bandar dan pengedar,
menurut saya secara pribadi halal untuk ditembak mati. Tetapi secara hukum
harus melalui proses hukum untuk diberikan hukuman seberat-beratnya atau
hukuman mati," tegas Anggota Komisi III DPRD Lampung ini.
Pengguna atau pecandu narkoba
disarankan untuk dilakukan upaya rehabilitasi karena itu sudah merupakan suatu
bentuk hukuman.
"Terkecuali pengguna itu oknum
aparat penegak hukum, oknum aparatur birokrasi, oknum TNI/POLRI, dan oknum
pejabat negara dan pejabat publik. Mereka tidak termasuk yang harus
direhabilitasi karena seyogyanya mereka berada di garda terdepan dalam
pemberantasan kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunan narkotika,"
jelasnya.
Soal bobroknya pengawasan dalam
lapas dan rutan, Agus menilai jika hal ini merupakan suatu dampak akibat kurang
sejahteranya para petugas di LP dan juga tidak ada rolling petugas LP di tiap
harinya.
"GRANAT melihat itu dan
sesegera mungkin akan menyurati secara resmi kepada Kemenkumham untuk segera
bertindak, dan kita juga akan usulkan kepada pihak terkait yakni aparat
Kepolisian untuk melakukan penggeledahan atau Razia di sana secara kontinue,"
imbuhnya.
Soal kelebihan kapasitas dalam lapas
maupun rutan, diharapkan pelaku tindak kejahatan memperbaiki diri sehingga
tidak lagi melakukan tindak pidana dan setelah menjalani masa pidananya dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa melakukan tindak pidana serta
diterima kembali oleh masyarakat.
"Dalam kenyataannya,
pelaksanaan pembinaan narapidana tersebut terdapat banyak masalah, diantaranya
terjadinya kerusuhan, narapidana yang melarikan diri, meninggalnya narapidana
selama menjalani masa hukumannya, sarana dan prasarana LP yang tidak sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan atau terjadinya over kapasitas dan banyak
masalah lainnya. Diantara berbagai masalah tersebut, masalah over kapasitas
yang tejadi di Lembaga Pemasyarakatan hampir dialami oleh LP di seluruh
Indonesia, dimana jumlah narapidana yang menjalani pembinaan di LP tersebut
melebihi kapasitas (daya tampung) yang telah tersedia," Pungkasnya (Rls/KN)