KONKRIT NEWS
Minggu, Agustus 20, 2017, 16:04 WIB
Last Updated 2017-08-20T09:04:35Z
Hukum dan Kriminal

LCW Minta Penanganan Kasus Korupsi di Lampung Jangan Melempem

Advertisement

Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) menggelar aksi demo yang dilakukan di depan kantor DPRD dan Pemrov Lampung, Rabu (16/8/2017), dengan membidik tiga Satker. 

Organisasi penggiat Antikorupsi ini menyisir sejumlah persoalan korupsi pada Dinas PU Kabupaten Lampung Timur, Dinas PU Kabupaten Mesuji, dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta polemik pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Ketua Umum LCW, Husni Mubarok menilai, aparat penegak hukum lamban dalam penanganan kasus – kasus korupsi yang terjadi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Mesuji, tahun anggaran 2014 hingga tahun 2016. 

Pemerintah Provinsi Lampung juga dinilai tidak tanggap atas pengusutan dugaan pelanggaran aturan, terkait pelantikan Sekdakab Tanggamus Andi Wijaya yang ditengarai cacat hukum. " kami meminta kepada Gubernur untuk membatalkan pelantikan tersebut karena cacat hukum," tegas Husni saat melakukan orasinya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Lampung Corruption Watch (LCW) menilai penanganan kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2014 - 2015, lamban.  "Hingga hari ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak memproses kasus tersebut lebih lanjut, malah melempar kasus korupsi Dinas PU Mesuji itu, ke Polda Lampung. Bahkan sampai sekarang aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian terkesan melempem," papar Husni.

"Kasus yang berkaitan dengan korupsi itu harus didahulukan dari perkara pidana lain. Harus cepat penanganannya, tidak boleh berlarut,” ujarnya.

Menurut Husni, hal ini patut jadi pertanyaan, dimana sebelumnya pihak Kejati Lampung menyatakan tengah mendalami kasus tersebut yang ditengarai melibatkan Bupati Mesuji, Khamamik. “Kenapa tiba-tiba Kejati melempar kasus ini?, padahal baru-baru kasus ini muncul Kejati sangat bersemangat menanganinya,”  terangnya.

''Hinngga saat ini kasus itu belum ada kejelasan. Kami meminta Kapolda untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut, jangan sampai menunda pengusutan kasus korupsi ini. Kami akan terus desak dan kawal kasus ini sampai tuntas,” tambah Husni.

Saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Syafrudin mengaku, kasus korupsi proyek batu Dinas PU Mesuji, diserahkan ke Polda Lampung, lantaran kasus ini terlebih dahulu diselidiki oleh Polda Lampung.

Menurut Syafrudin, kasus korupsi Dinas PU Mesuji ini juga sudah sampai ke Mabes Polri. “Kasus ini banyak laporannya, bukan ke kami saja, bahkan sampai ke Mabes, maka kami serahkan sepenuhnya ke Polda,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sempat melakukan pengusutan atas kasus korupsi pengadaan material batu di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mesuji tahun 2014 – 2015 ini, hingga ke desa. Hal itu diungkapkan Inspektorat Kabupaten Mesuji, Supratomo, yang mengatakan bahwa Kejati Lampung sudah turun untuk memeriksa pembelian batu untuk mengerjakan proyek jalan di desa - desa.

“Setahu kami, pembangunan jalan - jalan di desa-desa itu batunya mereka beli sendiri, tapi kalau beli di Dinas PU Mesuji kami belum tahu. Karena Kejati juga sudah turun untuk memeriksa kebenarannya,” ungkapnya.

Menurut Supratomo, karena Kejati Lampung telah turun maka Inspektorat Mesuji menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati untuk mengungkapnya. ”Biar nggak double, biar Kejati saja yang membuktikan kebenarannya,” ujarnya.

Supratomo mengaku, proyek batu Dinas PU Mesuji tidak masuk dalam daftar pengawasan pihaknya. “Kami memberikan masukan pengendalian batu itu, kan sebagai persediaan, ya pengelolaan persediaan batunya itu dengan PU Mesuji dipergunakan untuk pengerjaan jalan,”  jelasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut masalah proyek pengadaan material batu di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mesuji tahun 2014-2015, dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan, serta memeriksa pejabat-pejabat terkait. Setelah itu, Korps Adiyaksa akan melakukan ekspos atau gelar perkara dan mengumumkan penetapan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Irfan Natakesuma mengatakan, tim penyidik Kejati masih terus mengusut masalah proyek pengadaan batu di Dinas PU Mesuji. Pengumpulan data dan keterangan masih terus dilakukan dari pihak-pihak terkait. Namun, Irfan enggan membeberkan siapa saja yang terus diperiksa terkait masalah itu, atas permintaan tim penyidik. “Masih terus didalami dan kami kerjakan. Tapi siapa-siapa yang dipanggil belum bisa kami sebutkan satu-satu, karena khawatir menganggu proses penyelidikannya. Tim penyidik minta jangan dipublish siapa-siapanya,” ujar Irfan. 

Saat disinggung sejauhmana data dan keterangan yang telah terkumpul, Irfan mengatakan, sampai saat ini belum bisa disimpulkan sudah cukup atau belum data dan keterangan. Sebab tim penyidiklah yang akan menyimpulkan. ”Itu tergantung keyakinan penyidik, kalau penyidik merasa yakin sudah cukup ya cukup,” terangnya.

Jika pengumpulan data dan keterangan sudah cukup, lanjutnya, maka dengan sendirinya tim maupun pimpinan akan melakukan ekspos pengalihan status. ”Kapan pun waktunya ketika sudah dilakukan penetapan tersangka pasti kita publish,” pungkasnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, tahun 2015 dan 2014 Dinas PU Mesuji memiliki proyek pengadaan material batu. Tahun 2015 diantaranya Pengadaan Bahan Material Kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp23.236.539.033 yang dilaksanakan PT. Suci Karya Badinusa, Pengadaan Bahan Material Kecamatan Way Serdang, Panca Jaya, Simpang Pematang Kegiatan dengan anggaran Rp5.642.500.000 di laksanakan oleh PT. Sumberjaya Prima Kencana, Pengadaan Bahan Material Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong Jalan Lingkungan dengan anggaran Rp18.176.850.000 dilaksanakan PT. Sumberjaya Prima Kencana.

Sementara, tahun 2014 Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Simpang Pematang sebesar Rp4.710.825.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamayan Way Serdang Rp3.860.850.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji sebesar Rp3.595.500.000, dan Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji Timur senilai Rp2.870.619.000. (Red/KN)