KONKRIT NEWS
Selasa, Oktober 24, 2017, 13:46 WIB
Last Updated 2017-10-24T06:48:08Z
Daerahpolitik

FPK NU Lampung Laporkan Zainuddin Hasan Ke Polda

Advertisement

Bandar Lampung - Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPK NU) Provinsi Lampung melaporkan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. 

Menyusul, pernyataan Zainuddin yang diduga menghina  Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dalam sambutannya pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Citra Karya, Lampung Selatan, Minggu (22/10).

Ketua Forum Penegak Kehormatan NU Muhammad Irpandi mengatakan, Bupati Lamsel Zainuddin  Hasan memang tidak diundang dalam peringatan HSN, baik selaku bupati maupun secara pribadi. 

Sebaliknya Zainuddin menawarkan diri untuk datang. Sehingga Forum Penegak Kehormatan NU menuduh Zainuddin Hasan sengaja datang untuk menistakan NU. Menurutnya FPK NU didampingi Lembaga Bantuan Hukum NU ketika melaporkan Zainudin ke Polda Lampung.

“Ketika datang, dari awal salam sampai akhir salam, pembicaraannya penuh provokasi. Ini tidak benar. Jadi bukan hanya Kiyai Said Aqil yang dilecehkan, ini juga menghina NU. Dia mencampuri urusan rumah tangga NU,” ungkap Irpandi.

Mereka melaporkan Zainuddin Hasan ke Polda Lampung, karena diduga telah melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 156 KUHP, 160 KUHP, 310 KUHP,  335 KUHP. Selain itu, Zainuddin juga diduga melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28, serta UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pasal 16. 

"Tujuan kami melaporkan Zainuddin Hasan agar dia ditangkap dan dipenjara. Tuntutan kami ini sangat serius. Dia itu sudah niat. Nanti dibuktikan di pengadilan saja. Kalau tidak diperhatikan, persoalan ini bisa sampai level nasional," kata Irpandi. (IWO/KN)