KONKRIT NEWS
Minggu, Oktober 22, 2017, 11:26 WIB
Last Updated 2017-10-22T04:28:03Z
DaerahPringsewu

Panwaslu Pringsewu Siap Cegah pelanggaran Dalam Setiap Proses Pemilukada

Advertisement

PRINGSEWU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pringsewu menilai keberpihakan penyelenggara terhadap setiap pasangan calon menjadi awal pelanggaran pada setiap tahapan Pilgub.

Oleh karena itu, Panwaslu mengawasi setiap pembentukan penyelenggara ad hoc tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilukada mendatang,  Fajar Fakhlevi Kordiv PHL mengatakan akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. 

"Artinya begini,  kita sudah berusaha koordinasi dengan stakeholder baik Disdukcapil,  Pol PP,  Kesbangpol dan dinas-dinas terkait.  Terutama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang memang agak riskan,  dalam arti,  ASN banyak yang kita lihat di lapangan dalam pemilukada, " ungkapnya, Sabtu (21/10/2017).

Kemudian yang terdekat, lanjut Fajar adalah  menghimbau kepada KPU,  meminta data terkait tentang penyelenggaraan recruitmen.  Agar tidak ada penyelenggara yang berpihak pada salah satu peserta pemilu. 

"Selanjutnya kemarin kita juga sudah minta salinan SK partai,  guna koordinasi dengan semua partai politik sehingga parpol memberikan salinan SK nya ke kami dan kami bisa mencegah terjadinya keberpihakan penyelenggara terhadap peserta, " ungkapnya. 

Kemudian Fajar juga berharap masyarakat ikut serta memberi masukan dalam perekrutan Panwascam ini.
" Masyarakat bebas mengadukan siapa saja,  bukan atas dasar like dan dislike tapi atas dasar objectivitas mereka, " harapnya. 

Di tempat yang sama,  M. Fathul Arifin selaku Kordiv HPP mengatakan jika nanti ditemukan calon panwascam yang terindikasi dengan partai politik, pihaknya akan langsung menggugurkan calon anggota yang terindikasi. 

"Jika nanti dalam verifikasi kami temukan ada calon anggota Panwascam yang terindikasi partai politik tentu akan kami langsung gugurkan.  Karena dalam surat pendaftaran,  disitu ada surat pernyataan bahwa calon pendaftar Panwascam tidak aktif atau tidak tergabung dalam kepengurusan parpol di semua tingkatan, " tandasnya. (Harmi/KN)