KONKRIT NEWS
Kamis, November 02, 2017, 13:30 WIB
Last Updated 2017-11-02T06:30:01Z
Hukum dan Kriminal

Gemappena Buka Posko Pengaduan Korban Pungli

Advertisement

Lampung - Sesuai PerPres No 87 tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI Masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek pungli baik di sekolah maupun di instansi pemerintah khususnya Pendidikan.

GEMAPPENA sebagai ORMAS yang peduli akan pendidikan ikut serta berperan aktif dalam pemberantasan Pungli khususnya nya di sekolah sekolah di bawah naungan dinas pendidikan.

Ketua Umum Gemappena,  M. Ari Wibowo, mengungkapkan pihaknya siap menerima laporan atau pengaduan dari korban pungli yang terjadi di sekolah ataupun instansi lainnya. 

"Laporkan segera kepada kami, ORMAS Gemappena membuka posko pengaduan masyarakat yang beralamat, Sekretariat : Jl.Danau Singkarak No.45 kel.Surabaya Kedaton Bandar Lampung C.P.0822 7866 6262. (rls/KN)