Advertisement
Lampung - Ditemui saat rapat evaluasi dan proyeksi advokasi penyelewengan dana desa di sekretariat GAPENSA (Garda Pembangunan Tunas Bangsa) (7/12), ferly Fernando menyatakan bahwa temuan penyelewengan dana desa (DD) pada 4 kabupaten yang diterima posko pengaduan penyelewengan dana desa (P3DD) medio 2016-2017 kemarin menunjukkan buruknya pengelolaan dana desa. Jika merujuk UU No.6 Tahun 2016 secara implisit menginginkan terciptanya system demokratisasi desa yang ditopang oleh perbaikan kualitas ekonomi desa melalui pemberdayaan dan pengelololaan potensi ekonomi desa jadi tidak hanya pada raung lingkup pembangunan infrastruktur desa saja tapi lebih kepada daya saing desa yang akhirnya memandirikan serta mensejahtrakan desa. Pada titik salah pikir pembangunan yang hanya pada sector infrastruktur inilah sumber kesalahan fatal pengelolaan dana desa ungkap sekretaris GAPENSA tersebut.
Pikiran sempit pembangunan hanya sebatas infrastruktur ditunjang minimnya traparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa inilah yang disinyalir menjadi sebab pokok banyaknya penyelewengan dana desa di 4 kabupaten yang GAPENSA advoksi. Oleh sebab itu diperlukan penguatan system dan diperlukan pengawasan dan pendampingan dalam pengelollan dana desa kedepannya ujarnya.
Aktivis keryatan ini menambahkan bahwa dalam rangka perbaikan system pengawasan dan pendampingan inilah, GAPENSA optimis dengan adanya rekruitmen tenaga PID (Program Inovasi Desa) sebagai corong perbaikan pembangunan daya saing desa yang tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur tetapi juga pembangunan potensi pemberdayaan desa lainnya melalui BUMDES atau Embung desa tambahnya.
Selain itu, Wendy Aprianto menyatakan bahwa dengan adanya surat nomor 223/DPPM.1/XI/2017 mengenai rekrutmen tenaga ahli dan pendukung program inovasi desa, maka hal ini menjadi momentum perbaikan kualitas pengelolaan dana desa yang lebih mengedepankan penciptaan dan pemetaan daya saing desa yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat desa.
Hal ini merupakan terobosan stategis pendampingan pengelolaan dana desa, sehingga dengan adanya pendamping mampu memberikan masukan pengelolaan desa yang berujung optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa. Oleh sebab itu, GAPENSA berharap tenaga pendamping dan pendukung PID merupakan orang – orang yang memiliki kompetensi dan profesionalitas dengan latar belakang akademik yang mumpuni sehingga mampu mengemban amanah muembantu mensejahtrakan desa tidak asal – asalan.
Selain itu, dalam proses rekrutmennya maka diperlukan tim seleksi yang benar – benar paham masalah dana desa atau aktivis desa yang kredibel dan professional, sehingga meminimalisir kegagalan atau kesalahan merekrut akibat ketidaksesuaian kompetensi, latar belakang dan keahlian.
Oleh sebab itu, GAPENSA berharap tim seleksi merupakan orang yang paham dan berpengalaman dalam proses pendampingan dan pengelolaan dana desa. Sehingga, orang terbaiklah yang menjadi petugas pendamping dan pendukung PID dan dengan kecakapannya mampu diaktififasi dengan maksimal demi pengelolaan dana desa yang mensejahterakan. Tambah Ketua Umum GAPENSA tersebut. (Rls/KN)