Advertisement
![]() |
Foto Cik Raden Sebelah Kanan Disamping Pria Berpeci Sedang Mengenakan Seragam Partai Politik |
Bandar Lampung - Hiruk pikuk perpolitikan dilampung menyambut tahun politik 2018 Pilgub dan 2019 Pileg secara serentak pun ikut dimeriahkan dengan issue keterlibatan ASN dalan kegiatan partai politik dalam menjagokan bakal calon gubernur lampung.
Belakangan kadis PU Budhi Darmawan bahkan telah mendapat surat panggilan dari BAWASLU Provinsi Lampung guna klarifikasi terkait dugaan ikut dalam kegiatan yang mendukung bakal calon tertentu. Nah, ini menyusul diduga Kasat Pol PP pemerintah Kota Bandar Lampung Cik Raden menggunakan seragam salah satu partai dalam kegiatan partai tersebut pada beberapa hari yang lalu. Ungkap Satria Muda Sepulau Raya Ketua Bidang Advokasi Dan Hukum Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, di kantor Graha Biru Empat Tujuh, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2017).
Menurutnya, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) maupun Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) sama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota Partai Politik (Parpol). Hal ini merupakan upaya menjaga netralitas PNS sebagai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
Berbeda dengan pegawai/tenaga honorer yang terlibat dalam partai politik, memang tidak ada aturan yang secara tegas melarang tenaga honorer ikut serta dalam partai politik. Namun, dihimbau agar tenaga honorer tetap bersikap netral.
Dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Hal termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).
Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Masih menurut advokat muda itu ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”
Jika Anda seseorang berstatus sebagai PNS namun menjadi anggota/pengurus partai politik, maka sanksinya adalah dapat diberhentikan tidak hormat. (Red/KN)