Advertisement
Bandar Lampung - Raperda usul inisiatif DPRD Bandarlampung tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur'an akan disahkan hari Senin, (22/1/2018). Demikian siaran pers yang disampaikan Ketua DPRD Bandar Lampung H. Wiyadi SP. MM (F PDIP), Kamis (18/1/2018).
Pengesahan Perda ini, lanjut Wiyadi dilaksanakan setelah seluruh materi Draf Raperda telah dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan Walikota Bandarlampung.
Menurutnya, Raperda ini memiliki tujuan yang sangat mulia dan penting sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak mulia dan berwawasan Qur'ani.
Dengan adanya Perda Pendidikan Baca Tulis Al Qur'an, maka seluruh lembaga pendidikan formal, mulai dari tingkat pendidikan pra sekolah sampai dengan jenjang pendidikan menengah wajib memasukan baca tulis Al Qur'an kedalam kurikulum. Dengan demikian, tandas Wiyadi peserta didik akan mampu membaca, menulis, memahami dan sekaligus melaksanakan ajaran Al Qur'an dalam kehidupan sehari hari.
Wiyadi menuturkan nantinya Perda akan diterapkan untuk peserta didik yang beragama Islam disemua jalur dan jenjang pendidikan formal dan lembaga pendidikan Al Qur'an yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandarlampung.
Penyelenggaraan pendidikan Baca Tulis Al Qur'an pada jalur pendidikan formal dan lembaga pendidikan Al Qur'an menjadikan Baca Tulis Al Qur'an ini sebagai bagian dari kurikulum pendidikan dalam bentuk muatan lokal, lanjut Wiyadi
DPRD dan Walikota berkomitmen untuk pembinaan akhlak dan budi pekerti kepada seluruh peserta didik. Oleh karenanya, DPRD dan Walikota Herman HN saat ini sedang melakukan kajian teknis untuk membuat Perda atau Peraturan Walikota untuk peserta didik pemeluk agama lain, pungkas Wiyadi. (Red/KN)