Advertisement
Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung menggelar sidang paripurna dengan Walikota dalam rangka membahas empat raperda, Senin,( 5/2/2018). Keempat Raperda itu terdiri dari tiga Raperda usul inisiatif DPRD Bandarlampung dan satu perda usulan Walikota Bandarlampung.
Ketiga Raperda usul inisiatif DPRD Bandarlampung yang disampaikan itu adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang sistem pembayaran pajak secara elektronik dan Raperda tentang izin penyelenggaraan rumah kos. Sementara Walikota Bandarlampung menyampaikan Raperda tentang Perubahan RPJMD 2016-2021.
H. Nandang Hendrawan, SE (F PKS) Wakil Ketua II DPRD Bandarlampung yang bertindak sebagai pimpinan sidang menyatakan ketiga Raperda usul inisiatif DPRD Bandarlampung itu sebelumnya telah dibahas secara internal telah disetujui DPRD Bandarlampung. Melalui sidang paripurna ini kita akan sampaikan secara resmi kepada Walikota Bandarlampung, tandas Nandang Hendrawan. Sementara Raperda tentang perubahan RPJMD 2016-2021 disampaikan karena adanya perubahan susunan organisasi perangkat daerah.
Naldi Rinara S Rizal, SE. MM (Nasdem) Wakil Ketua III, atas nama DPRD Bandarlampung memaparkan urgensi ketiga Raperda yang diusulkan DPRD Bandarlampung.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan perintah undang undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan disebutkan rokok mengandung ethanol apabila penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam undang undang tersebut, akan sangat membahayakan untuk kesehatan manusia, baik bagi si perokok maupun orang disekitarnya.
Selanjutnya PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau diarahkan agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Dalam rangka pengamanan dari zat adiktif itulah, maka pemerintah daerah wajib mewujudkan dengan membuat regulasi yang mengatur KTR.
Terkait Raperda Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik beranjak dari pemikiran bahwa pajak yang merupakan pendapatan negara / daerah maka pemungutannya harus efisien, efektif dan akuntabel.
Modernisasi perpajakan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis e system merupakan pilihan yang tepat dalam upaya meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif. Dengan menggunakan e system ini, maka pajak yang dibayar oleh wajib pajak dapat masuk ke kas daerah secara akurat dan transparan.
Selanjutnya terhadap Raperda Izin penyelenggaraan rumah kos beranjak dari menjamurnya bisnis rumah kos dan kos hotel di Bandarlampung, lanjut Naldi.
Kondisi ini tentunya harus dibuatkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah agar secara administratif memberikan kenyamanan, keamanan dan nilai ekonomis bagi pemerintah dan masyarakat kota Bandarlampung.
Secara khusus tujuan Raperda ini adalah, mewujudkan rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman untuk ditempati; rumah kos sebagai bentuk usaha perlu mendapat pengawasan, perlindungan dan pemenuhan hak dari pemerintah daerah; tertib administrasi kependudukan; dan menjaga agar pengelolaan rumah kos tidak menimbulkan dampak negatif baik yang terjadi dalam rumah kos itu sendiri maupun di lingkungan rumah kos tersebut berada, tandas Naldi.
Walikota Bandarlampung Herman HN pada saat menyampaikan Raperda Perubahan RPJMD 2016-2021 mengungkapkan dengan adanya perubahan OPD berdasarkan PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat deerah maka RPJMD 2016-2021 yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016, perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan tupoksi, arah kebijakan, target kinerja dan penganggarannya, pungkas Herman HN. (Red/KN)

