Advertisement
FLM Cium Aroma KKN Antar Pengusaha dan Penguasa di Lamteng
Bandar Lampung - Front Lampung Menggugat (FLM) dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Pasalnya elemen masyarakat yang konsen terhadap persoalan carut marutnya izin pertanahan ini mencium adanya aroma KKN antara pengusaha dan penguasa dalam menerbitkan perpanjangan HGU atas nama PT Great Giant Pineapple (GPPC) di Lampung Tengah.
Kordinator Presidium FLM, Hermawan mengungkapkan dalam proses perpanjangan HGU seluas 2.835 hektar dan seluas 2.148 hektar diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini melanggar peraturan perundang undangan yang ada terutama pada PP No 40 tahun 1996 dan Permen Agraria No 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan HGU, HGB, SHM, dan Hak Guna Pakai.
“Ini temuan baru hasil investigasi bahwa telah terjadi aroma KKN dalam penerbitan HGU milik PT GGPC,” kata Hermawan yang juga Ketua APSI Lampung, Selasa (13/2/2018).
Dijelaskan Hermawan, temuan baru tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penanganan persoalan tanah HGU milik PT Sugar Grup Company (SGC).
“Sebagai masyarakat Lampung tentu saya akan terus mengawal dalam peningkatan pembangunan di Lampung,” ujarnya.
Dilanjutkan Hermawan, dengan adanya temuan itu, pihaknya akan mendesak KPK supaya dapat mengusut tuntas dugaan KKN perpanjangan HGU tersebut.
“Kami akan mendesak KPK untuk mengusut tuntas masalah ini, karena telah merugikan negara. Apalagi peruntukannya dialihkan,” tandasnya. (*)