KONKRIT NEWS
Selasa, Februari 13, 2018, 13:39 WIB
Last Updated 2018-02-13T06:39:14Z
Bandar Lampung

GPN Desak Pemkot Bandar Lampung Evaluasi Izin Hotel Horison

Advertisement

BANDAR LAMPUNG - Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi perizinan Hotel Horison yang berada di Jalan Kartini, Bandar Lampung.

Menurut Ketua DPD II GPN Kota Bandar Lampung, Satria Muda Sepalau Raya, keberadaan Hotel Horison diduga tidak menjalankan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam meminimalisir dampak banjr di lingkungan sekitar.

Satria Muda yang didampingi Sekretaris GPN Provinsi Lampung Edwinata melanjutkan, bahwa saat ini hotel Horison tidak melakukan tanaman penghijauan. 

"Hingga saat ini Hotel Horison telah melanggar karena tidak melakukan penghijauan. Maka kami minta Pemkot Bandar Lampung melakukan evaluasi perizinannya," ujar Satria yang juga seorang Advokat, Selasa (13/2/2018).

Selain itu, lanjut Satria, Hotel Horison juga menutup saluran air Waysimpur sehingga diduga menyebabkan banjir. 
"Hotel Horison tidak memelihara drainase, karena badan sungai ditutup coran semen di atasnya. Tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ungkapnya.

Untuk itu, tambah Satria, selain mendesak Pemkot Bandar Lampung, pihaknya juga akan mengadukan hotel Horison ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta. 

"Kami akan mengadukan ke DPRD Bandar Lampung dan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup karena hotel Horison ini tetap bandel," ungkapnya. 

Ditambahkan Satria, pihak Hotel Horison juga belum melakukan pelaporan pemantauan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan dokumentasi dan izin lingkungan hidup. (Red)