Advertisement
Muratara - Direktur PT. Detail Multi Konstruksi (DMK), Edwin, sampai saat ini tidak mengetahui atas Penguguran perusahaanya dalam proses lelang, Proyek Konstruksi Fisik Pasar Rakyat, di Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara (Muratara), Kamis (22/2/2018).
Menurut, Edwin, selaku Direktur PT. DMK saat dikonfirmasi melalui via selulernya dinomor. 082179583xxx mengatakan, dirinya tidak tahu atas PT DMK, yang telah gugur dalam mengikuti proses kontrusi fisik pasar rakyat, sebab Penguguran tersebut tidak ditayangkan dalam LPSE, sejauh ini yang dia ketahui PT. DMK itu sebagai Pemenang, bahkan pekerjaan itu sudak dikerjakan sampai 100 persen.
"Saya tidak tahu atas Penguguran perusahaanya", katanya.
Selain itu, terkait kegiatan tersebut. Akui dia, sampai sekarang dirinya belum pernah dipanggil pihak Kejaksaan, dan semua kegiatan ada yang mengurusnya.
"Terkait pasar nibung, saya tidak pernah dipanggil Kejaksaan", ujar Direktur PT DMK, yang satu group degan CV. Detail Merbah Saeulah (DMS), sebagai Consultan Perencana Akademi Komunitas Negeri (AKN) yang sempat hangat di Kejaksaan.
Diketahui, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017, bahwa Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disprindagkop) Muratara, telah menganggarkan dana sebesar Rp 13 miliar, untuk Pembangunan Kontruksi Fisik Pasar Rakyat, yang dimenangkan oleh perusahaan PT. Detail Multi Konstruksi (DMK), selaku rekanan.
Berdasarkan data Berita Acara Hasil Pelelangan Gagal, dengan Nomor: O4/Pokja-III/02.D/VII/PK/Disprindagkop/2017, bahwa PT. Detail Multi Konstrusi, dinyatakan Gugur oleh pihak Pokja tertanggal 07 Agustus 2017. Namun setelah sehari dinyatakan gugur, pada tanggal 8 Agustus 2017, melalui data Penayangan LPSE Muratara, diketahui PT. Detail Multi Konstuksi, telah diumumkan dan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Sebelumnya, terkait adanya dugaan indikasi konspirasi penetapan dalam penentuan pemenang lelang pada Proyek Pembangunan Pasar Rakyat, di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara),sepertinya akan memuculkan persoalan hukum. Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Begitu juga, Kepala Dinas Disprindagkop Muratara. Samysu Anwar, sebelumnya mengatakan, terkait adanya pemenangan lelang kontruksi fisik pasar rakyat di Kecamatan Nibung, oleh perusahaan yang telah dinyatakan gugur. Yaitu, PT Detail Multi Kontruksin, tolong diredam sebab dalam kegiatan tersebut Dinasnya hanya menyediakan kegiatan saja, sedangkan untuk penentuan pemenang dalam proses tender itu wewenang ULP dan Pokja.
"Penentuan pemenang itu wewenag ULP dan Pokja", akui Samysu Anwar. (Sahlin)

