Advertisement
MUSI RAWAS - Sebanyak 102 unit Aset kendaraan dinas milik Pemeruntah Kabupaten Musirawas belum mencantumkan informasi nomor polisi kendaraan. "Siluman", sehingga tidak diketahui keberadaan BPKB atas kendaraan tersebut, Senin (5/2/2018).
Hal ini diketahui bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musirawas untuk tahun anggaran 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan, Nomor : 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2017, pada Tanggal : 30 Mei 2017.
Dalam LHP BPK, dari 102 unit aset kendaran dinas milik Pemerintah Musirawas yang keberadaan BPKB nya tidak diketahui itu, untuk nilai anggaranya sekitar Rp 10, 347 miliar, karena tidak jelasnya informasi, sehingga kondisi tersebut beresiko penyalahgunaan aset pemerimtah musirawas.
Hasil Pemeriksaan BPK, kondisi tersebut selain tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Relublik Indonesia Nomor 71 tahun 2010, tentang Standar Akutansi Pemerintah. Hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kondisi tersebut disebabkan, oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Musirawas, selaku Pengelola barang milik daerah kurang melaksanakan koordinasi inventarisasi, serta pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Sekda Musirawas, Isbandi Arsyad, melalui stafnya, Busyro, saat hendak dikonfirmasi mengatakan.
" Pak Sekda tidak bisa ditemui beliau mau rapat, semua persoalan yang ada di SKPD itu tidak ada kaitan dengan Sekda, silahkan tanya ke SKPD yang berkaitan", ucap staf senior Sekda Mura. (Sahlin/Toding)