Advertisement
MUSI RAWAS - Akibat Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Musirawas, Kurang Pengawasan sehingga sejumlah 102 unit aset kendaraan dinas milik Pemerintah Musirawas beresiko penyalahgunaan aset, Senin (5/2/2018).
Hal ini diketahui, sebagaimana tertuang dalam data Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musirawas untuk tahun anggaran 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan, Nomor : 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2017, pada Tanggal : 30 Mei 2017. bahwa sebanyak 102 unit aset kendaran dinas milik Pemerintah Musirawas, dengan nilai dana sekitar Rp 10, 347 miliar, diketahui belum mencantumkan informasi nomor polisi kendaraan, sehingga tidak diketahui keberadaan BPKB atas kendaraan tersebut. Kondisi ini dikarenakan Sekda Mura, selaku Pengelola barang milik daerah kurang melaksanakan koordinasi inventarisasi, maupun pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Dalam Audit BPK, selain kondisi tersebut beresiko terhadap penyalahgunaan aset milik pemerintah musirawas, juga Laporan barang milik daerah belum dapat diandalkan karena belum lengkap dan akurat.
Selain itu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Relublik Indonesia Nomor 71 tahun 2010, tentang Standar Akutansi Pemerintah. Hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sekda Musirawas, Isbandi Arsyad, melalui stafnya, Busyro, saat hendak dikonfirmasi mengatakan.
"Semua persoalan yang ada di SKPD tidak ada kaitan dengan pak Sekda, untuk jelasnya silahkan tanya langsung sama SKPD yang berkaitan, sebab Sekda tidak bersedia ditemui beliau mau rapat", cetus Busyro staf senior Sekda Mura. (Sahlin/Toding)