KONKRIT NEWS
10/03/18, 10.3.18 WIB
Last Updated 2018-03-10T04:28:12Z
Daerahedukasi

APSI Lampung Ikuti Bimtek Penyelesaian Perkara PHP Pilkada 2018

Advertisement

Lampung - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali mengadakan Bimtek Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak tahun 2018 bagi advokat angkatan IV, yang dihelat 5 - 8 Maret 2018, di Pusdik Pancasila MK dicisarua Bogor.

Bimtek tersebut diikuti para advokat seindonesia dari berbagai organisasi yaitu AAI, APSI, PERADI ,PERSIDATUN, APPI dan Ikatan Advokat Indonesia, hal ini disampaikan oleh sekretaris umum APSI  lampung Ftra Zuli dikantor DPW APSI Lampung dalam kesibukannya menyiapkan Pendidikan Dan Pelatihan Advokat APSI angkatan III wilayah lampung.(100318).

Masih menurut Fitra, bahwa dalam kegiatan tersebut DPW APSI Lampung yang mengikuti bimtek yakni ketua APSI Lampung Hermawan dan direktur pusat mediasi dan bantuan hukum APSI Lampung Septawandra Makhfir, selain itu pengurus APSI Lampung lainnya yang direkomendasi oleh PERSIDATUN Putri Maya Rumanti dan Indri Wuryandari, keempat advokat APSI ini, harapannya dengan mengikuti bimtek tersebut selain menambah keilmuan juga tentunya siap mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap para kandidat yang bertarung pada pilgub, pilbup dan pilwakot pada tahun 2018 ini dengan beracara dimahkamah konstitusi apabila ada perselisihan hasil pesta demokrasi yang dihelat pada tahun ini, tandasnya.

Dalam bimtek tersebut tentunya membahas secara detail tentang bagaimana aturan serta praktik beracara pada peradilan mahkamah konstitusi baik berkenaan dengan perselisisihan hasil pemilihan dan tatacara pengujian undang-undang yang ada dinegara kita, tambahnya.

Dihubungi melalui sambungan seluler, ketua DPW APSI Lampung Hermawan menegaskan bahwa kegiatan bimtek ini sangat bagus terlebih bagi para pengacara yang menjadi pendamping kontestan dalam mencari keadilan dimana pada setiap proses-proses pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif rentan terjadinya perselisihan hasil dan wasit terakhirnya ada pada mahkamah konstitusi, melalui kewenangan mahkamah konstitusi republik indonesia maka para kontestan yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan berkenaan dengan hasil pemilihan dapat mengajukan permohonan di mahkamh konstitusi. tutupnya. (Red)