KONKRIT NEWS
29/03/18, 29.3.18 WIB
Last Updated 2018-03-29T12:48:22Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang

Polsek Tulang Bawang Tengah Tangkap Pencuri Uang Puluhan Juta

Advertisement


Tulang Bawang - Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap PA (28) yang merupakan pelaku pencurian uang tunai yang terjadi di Pasar Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Rabu (28/3/2018) sekira pukul 22.00 WIB di rumah pelaku.

“PA yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga merupakan warga Tiyuh/Kampung Mulya Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat,” ungkapnya Kamis (29/3/2018).

Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 43 / III / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 26 Maret 2018. Korban Nining Kurniasih (43) yang berprofesi wiraswasta warga Tiyuh Marga Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dengan kerugian uang tunai sebanyak Rp. 21 Juta.

Kapolsek Menjelaskan, Pelaku mengambil uang tunai milik korban yang korban simpan di dalam tas miliknya saat korban sedang lengah karena melayani pembeli di toko miliknya.

“Pelaku sengaja datang ke toko miilik korban yang berada di Pasar Mulya Asri dengan berpura-pura menjadi pembeli, saat korban sedang lengah karena sibuk melayani pembeli di toko miliknya, pelaku langsung mengambil uang tunai sebanyak Rp. 21 Juta yang korban simpan di tas selendang warna hitam, setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri tapi aksi pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV (closed circuit television) yang berada tidak jauh dari toko korban, sehingga anggota Polsek Tulang Bawang Tengah yang mendapatkan laporan dari korban langsung mencari keberadaan pelaku dan pelaku ditemukan sedang bersembunyi di dalam rumah,” jelasnya.

Kompol Leksan Ariyanto Menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Sepeda Motor, Tas Selempang, Baju, Celana, Pop Ice, Mesis, Susu Kaleng, Cangkir Plastik dan Uang Tunai.

“Berhasil diamankan dari pelaku barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam BE 3272 QM, 1 buah Tas Selempang warna hitam merk body pack yang didalamnya terdapat 1 buah dompet merk sophie martin warna hijau tosca, 1 potong baju bercorak bunga, 1 potong celana warna hitam, 4 pack pop ice, 2 bungkus mesis, 3 kaleng susu cokelat merk frisian flag, 5 pack cangkir plastik dan uang tunai sebanyak Rp. 500 Ribu,” terangnya.

“Saat ini pelaku PA sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dipidana penjara paling lama 5 tahun.” pungkasnya.(Novan)