KONKRIT NEWS
16/03/18, 16.3.18 WIB
Last Updated 2018-03-16T14:13:40Z
DaerahHukum dan KriminalTulang Bawang

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap 2 Pelaku Curat Masjid di Banjar Agung

Advertisement

Tulang Bawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap JO als AG (19) dan DE (18) yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Masjid Nur Agung Kp. Banjar Agung Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, para pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK hari Kamis (15/3/2018) sekira jam 14.00 WIB di daerah Menggala.

“JO als AG yang berprofesi buruh merupakan warga Kp. Menggala Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang ditangkap saat sedang berada di Pasar Baru Menggala sedangkan DE yang berprofesi swasta merupakan warga Kp. Gunung Sakti Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang ditangkap saat sedang berada di rumah,” ujarnya Jumat (16/3/2018).

Dikatakan Kapolres, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 275 / III / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 15 Maret 2018. Pelapor Riyanto Jisman (31) yang berprofesi swasta merupakan warga Kp. Banjar Agung Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang.

Kapolres Menjelaskan, para pelaku datang ke Masjid Nur Agung pada malam hari, lalu mengambil generator milik masjid yang berada di gudang, saat hendak keluar dari masjid aksi pelaku sempat diketahui oleh pelapor sehingga sepeda motor milik pelaku tertinggal di masjid tetapi para pelaku berhasil membawa kabur generator milik masjid.

“Berbekal sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di masjid, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan, setelah keberadaan pelaku diketahui, Kasat Reskrim memimpin langsung penangkapan terhadap para pelaku, saat akan ditangkap para pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kiri para pelaku, lalu para pelaku langsung dibawa ke Klinik untuk mendapatkan pertolongan pertama, kemudian di bawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelasnya.

AKBP Raswanto Hadiwibow Menerangkan, barang bukti yang disita dari kasus ini berupa Generator merk Mikawa tipe MK2500 1000VA warna merah dan sepeda motor honda beat warna putih.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” tandasnya. (Novan/KN)