KONKRIT NEWS
Jumat, Maret 02, 2018, 01:15 WIB
Last Updated 2018-03-01T18:15:55Z
DaerahPringsewu

Soal Galian Kabel Telkom, Doli: Jika Menyalahi Aturan, Harus Ditertibkan

Advertisement


Pringsewu - Kepala dinas perijinan kabupaten Pringsewu, Doli, angkat bicara terkait berita yang telah beredar tentang galian kabel telkom yang diduga tidak sesuai spek. saat dikonfirmasi oleh awak media Kamis (1/3/2018), Kadis perijinan itu sedikit memaparkan tentang peraturan daerah kabupaten Pringsewu No.10 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)  yang berbnunyi bahwa setiap orang atau badan sebelum membangun bangunan harus terlebih dahulu memiliki Izin mendirikan bangunan.

"Contohnya bangunan bukan gedung seperti pondasi, pondasi tangki, galian tanah untuk kabel telepon, itu jelas ada aturan dalam Perda. kalau memang menyalahi aturan harus ditertibkan" ungkap Doli.

Sebelumnya awak media telah mendatangi lokasi dan mengkonfirmasi kepihak pekerja inisial "DD", dirinya mengatakan pekerjaan galian telkom tersebut  ukuran panjang pemasangan kurang lebih 4000 meter galian pemasangan kabel, kedalaman galian  sekitar 60 cm dan ada yang 40 cm dikarenakan ada tanah yang bercadas.

Perlu diketahui, hasil penelusuran tim media, seharusnya Galian kabel telkom yang bertempat di kelurahan Pringsewu Selatan tepatnya di Pringmbo yang dierjakan olehi PT. Atlantik tersebut memiliki kedalaman galian 130 cm atau minimal 80 cm. Namun sangat disayangkan galian tersebut tidak memenuhi itu. tidak hanya itu, pemadatan tanahnya tidak di stemper, tidak dipasang koral. Hal itu sedah jelas menganggu kenyamanan aktivitas pengendara, karena bisa saja galian yang sudash ditutup itu amblas.

PT. Atlantik yang diwakili oleh Topan, saat dikonfirmasi awak media melalui telpon selulernya mengklaim bahwa pekerjaannya tersebut sudah sesuai dan tidak ada masalah. "Kalau ada masalah dilapangan nanti pihak telkom yang akan mengurusnya" kata dia.

Tetapi berdasarkan penemuan awak media dilapangan pada kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai atau terkesan asal jadi, hal ini dilihat dari tukang yang bekerja, ukuran kedalaman yang sudah dikerjakan lebih kurang 40 sampai 60 cm, yang seharusnya kurang lebih 100 cm keatas, ditambah dalam penyelesaian pekerjaan itu tidak dipasang koral, tidak di stemper dan tidak ada pemadatan.

Hendri, dari dinas PU bidang binamarga Pringsewu saat dikonfirmasi awak media mengatakan aturan kedalaman pihaknya tidak membahas, tetapi selama masa pelaksanaan harus memasang rambu rambu dilokasi, galian harus dirapikan seperti semula, dipadatkan dengan alat stemper. ungkap Hendri. 

Tidak hanya itu, Hendri juga mengatakan adanya pekerjaan pemasangan galian kabel telkom tersebut ijinnya hanya rekomendasi saja dari dinas PU binamarga.

Selanjutnya awak media meyambangi kantor telkom kabupaten Pringsewu bertemu langsung diruang kepala telkom  bapak Asratman. ia mengatakan pihaknya tidak mengetahui kalau teknis pekerjaannya.

"kami hanya bagian penerima dan pemasaran, karena ini proyek telkom provinsi yang dikerjakan oleh PT. Atlantik, jadi kami tidak tau apa-apa soal pekerjaan dilapangan," katanya.

Disisi yang berbeda, Roni dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyampaikan keluhan masyarakat bahwa pekerjaan penggalian kabel telkom yang ada di Pringombo itu banyak masalahnya. (Harmi)