Advertisement
Pringsewu -
Kepala dinas perijinan kabupaten Pringsewu, Doli, angkat bicara terkait berita
yang telah beredar tentang galian kabel telkom yang diduga tidak sesuai spek.
saat dikonfirmasi oleh awak media Kamis (1/3/2018), Kadis perijinan itu sedikit
memaparkan tentang peraturan daerah kabupaten Pringsewu No.10 tahun 2011
tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang berbnunyi bahwa
setiap orang atau badan sebelum membangun bangunan harus terlebih dahulu
memiliki Izin mendirikan bangunan.
"Contohnya bangunan bukan gedung seperti pondasi, pondasi
tangki, galian tanah untuk kabel telepon, itu jelas ada aturan dalam Perda.
kalau memang menyalahi aturan harus ditertibkan" ungkap Doli.
Sebelumnya awak media telah mendatangi lokasi dan mengkonfirmasi
kepihak pekerja inisial "DD", dirinya mengatakan pekerjaan galian
telkom tersebut ukuran panjang pemasangan kurang lebih 4000 meter galian
pemasangan kabel, kedalaman galian sekitar 60 cm dan ada yang 40 cm
dikarenakan ada tanah yang bercadas.
Perlu diketahui, hasil penelusuran tim media, seharusnya Galian
kabel telkom yang bertempat di kelurahan Pringsewu Selatan tepatnya di Pringmbo
yang dierjakan olehi PT. Atlantik tersebut memiliki kedalaman galian 130 cm
atau minimal 80 cm. Namun sangat disayangkan galian tersebut tidak memenuhi
itu. tidak hanya itu, pemadatan tanahnya tidak di stemper, tidak dipasang
koral. Hal itu sedah jelas menganggu kenyamanan aktivitas pengendara, karena
bisa saja galian yang sudash ditutup itu amblas.
PT. Atlantik yang diwakili oleh Topan, saat dikonfirmasi awak
media melalui telpon selulernya mengklaim bahwa pekerjaannya tersebut sudah
sesuai dan tidak ada masalah. "Kalau ada masalah dilapangan nanti pihak
telkom yang akan mengurusnya" kata dia.
Tetapi berdasarkan penemuan awak media dilapangan pada
kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai atau terkesan asal jadi, hal ini
dilihat dari tukang yang bekerja, ukuran kedalaman yang sudah dikerjakan lebih
kurang 40 sampai 60 cm, yang seharusnya kurang lebih 100 cm keatas, ditambah
dalam penyelesaian pekerjaan itu tidak dipasang koral, tidak di stemper dan
tidak ada pemadatan.
Hendri, dari dinas PU bidang binamarga Pringsewu saat
dikonfirmasi awak media mengatakan aturan kedalaman pihaknya tidak membahas,
tetapi selama masa pelaksanaan harus memasang rambu rambu dilokasi, galian
harus dirapikan seperti semula, dipadatkan dengan alat stemper. ungkap
Hendri.
Tidak hanya itu, Hendri juga mengatakan adanya pekerjaan
pemasangan galian kabel telkom tersebut ijinnya hanya rekomendasi saja dari
dinas PU binamarga.
Selanjutnya awak media meyambangi kantor telkom kabupaten
Pringsewu bertemu langsung diruang kepala telkom bapak Asratman. ia
mengatakan pihaknya tidak mengetahui kalau teknis pekerjaannya.
"kami hanya bagian penerima dan pemasaran, karena ini
proyek telkom provinsi yang dikerjakan oleh PT. Atlantik, jadi kami tidak tau
apa-apa soal pekerjaan dilapangan," katanya.
Disisi yang berbeda, Roni dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah
Indonesia (GMBI) menyampaikan keluhan masyarakat bahwa pekerjaan penggalian
kabel telkom yang ada di Pringombo itu banyak masalahnya. (Harmi)