Advertisement
Pringsewu,- Pemerintah kabupaten Pringsewu menutup dua tempat hiburan yaitu Kings Karaoke dan Momo karaoke yang berada di jalan KH Gholib. Karena ditemukan sejumlah pelanggaran hingga diputuskan Karaoke tersebut untuk di segel ditutup untuk sementara waktu.
Kepala Satuan Pol PP Pringsewu, Edi Sumber Pamungkas mengatakan, alasan penutupan sementara King Karaoke karena saat sidak ditemukan sejumlah pelanggaran. "Kondisi riil dilapangan ada bekas botol minuman keras ada sejumlah PL dan dokumen perijinan bermasalah," ujar Edi kepada media, Rabu (11/4/2018).
Kabid Pengawasan Perijinan, Awaludin menambahkan, Dokumen perijinan tidak bisa menunjukkan IMB yang asli, kemudian dokumen ijin usaha pariwisatanya sudah habis serta peruntukannya juga untuk rumah makan dan habisnya tahun 2017.
Ketua Komisi I Anton Subagiyo menambahkan penutupan King Karaoke sifatnya sementara. Ditegaskannya DPRD tidak melarang orang untuk berusaha namun pengusaha di Kabupaten Pringsewu harus menaati aturan yang ada. "Harapan kami jika karaoke keluarga ya peruntukannya harus benar-benar untuk keluarga jangan sampai ada hal negatif dan lainnya," tegas Anton.
Selanjutnya, rombongan kembali melakukan Sidak di Green Family Karaoke, disana ditemukan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Dinas Perijinan menghimbau pengelola Green Family untuk segera membenahi IMB. Kemudian Sidak dilanjutkan di Momo Karaoke yang berada di Pekon Rejosari. Saat rombongan tiba, kondisi Momo Karaoke dalam keadaan tertutup dengan kondisi pintu digembok dari luar.
Setelah berkordinasi antara Pol PP Dinas Perijian dan DPRD diputuskan untuk menyegel Momo Karaoke.
"Momo belum ada mengurus ijin ke Dinas Perijinan Pringsewu," ujar Alawudin.
saat sidak, Pol PP mengamankan sekitar 6 orang wanita yang di duga PL dari lokasi King Karaoke untuk dilakukan pendataan. Sementara dari Green Family didapati dua orang yang diduga oknum PNS sedang berada didalam salah satu room. (Tim)