KONKRIT NEWS
12/02/19, 12.2.19 WIB
Last Updated 2019-02-12T04:16:30Z
Lampung Selatan

DPRD Lampung Selatan Minta PT. SBB Penuhi Tuntutan Buruh

Advertisement


Lampung Selatan - Permasalahan yang terjadi antara Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) dan PT. Sumber Batu Berkah (SBB) masih terus bergulir. Kali ini, permasalahan tersebut dibahas di Komisi D DPRD Lampung Selatan (Lamsel) bersama pihak perusahaan serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam hearing atau RDP tersebut, Ketua Komisi D DPRD Lamsel, Yuli Gunawan menyarankan agar pihak perusahaan untuk memenuhi lima tuntutan FSBKU-KSN.

Yuli memaparkan, lima tuntutan yang diajukan terhadap perusahaan tambang batu tersebut, yakni, tolak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pekerjakan kembali buruh yang di-PHK, jalankan nota anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan No. 568/257/IV.07/XII/2018, lawan segala bentuk pemberangusan serikat pekerja dan berikan K3 bagi pekerja.

“Hal ini supaya nantinya tidak terjadi lagi permasalahan yang timbul antara serikat buruh dan PT. SBB,” kata politisi PAN itu saat memimpin hearing diruang Komisi D DPRD Lamsel, Senin (11/2/2019).


Menambahkan pernyataan itu, anggota Komisi D fraksi partai Golkar, Akbar Gemilang, meminta agar perusahaan menempuh jalan tengah. Salah satunya dengan mempekerjakan kembali 68 buruh PT. SBB yang sudah tidak bekerja lagi.

“Agar permasalahan yang terjadi di wilayah kecamatan Katibung tidak melulu diwarnai konflik antara perusahaan dan pekerja saja,” harap Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lamsel ini.

Namun, pernyataan berbeda dilontarkan oleh Sekretaris Komisi D, Mohammad Akyas. Dirinya menyayangkan ketidakhadiran Direktur PT. SBB dan Kepala Disnakertrans Lamsel dalam hearing tersebut.

“Kalau dalam hearing ini turut hadir Direktur PT. SBB dan Kepala Disnakertrans, tentu duduk permasalahan dan penyelesaiannya dapat segera disimpulkan,” cetus Politisi PKS itu.

Menanggapi pernyataan tersebut, perwakilan serta kuasa hukum PT. SBB, Cecep Ruhiyat dan Hasan SH., menerangkan, sebelumnya pihak perusahaan sudah mencoba mengambil jalan tengah untuk menuntaskan polemik dengan FSBKU-KSN.

Selain itu, keduanya turut menyatakan, PT. SBB bisa mempekerjakan kembali 68 karyawannya. Melalui tahap seleksi dan beberapa persyaratan yang ditetapkan perusahaan.

“Seluruh hal yang kami sampaikan dalam hearing ini, merupakan amanat yang diberikan oleh Direktur. Namun, apabila Komisi D tetap meminta kehadiran Direktur untuk menyelesaikan persoalan ini, akan kami penuhi saat hearing selanjutnya,” papar Cecep Ruhiyat.

“Saya dan Pak Cecep bisa menjamin mereka dipekerjakan kembali. Namun dengan beberapa syarat tersebut,” tambah dia.

Adapun beberapa syarat tersebut adalah, tingkat loyalitas pekerja yang tinggi terhadap perusahaan serta masing-masing pekerja sadar akan tanggung jawab pekerjaannya dan tidak memprovokasi pekerja lain.


“Sebenarnya 62 pekerja. Mereka itu kan tidak seluruhnya di PHK. Namun, jika berdasarkan pada peraturan, kegiatan para pekerja yang tidak masuk tanpa pemberitahuan lalu melakukan demo, setelahnya tetap tidak masuk kerja dan lain sebagainya, sudah memenuhi syarat sebagai pengunduruan diri. Maka dari itu, kami (PT. SBB) menawarkan kepada mereka, untuk kembali melamar kerja ke perusahaan, tapi dengan beberapa syarat,” sambung Hasan.

Hearing yang digelar sejak pukul 13.00 WIB tersebut akhirnya berujung deadlock. Legislatif memutuskan untuk melanjutkan kembali hearing setelah jadwal kunjungan kerja (Kunker) luar daerah DPRD Lamsel berakhir pada tanggal 16 Februari 2019 mendatang.

“Kami Komisi D DPRD Lampung Selatan, dalam hal ini sebagai fasilitator antara pekerja dan perusahaan, akan mencoba melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum hearing berikutnya. Karena kedua pihak mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan aspirasinya kepada legislatif. Ini dilakukan supaya nantinya, baik pihak perusahaan dan pekerja, mencapai titik temu untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Akbar Gemilang. (*)