KONKRIT NEWS
01/02/19, 1.2.19 WIB
Last Updated 2019-02-01T13:17:17Z
Hukum dan KriminalWay kanan

Tim TEKAB 308 polres Way Kanan Ungkap Pelaku Curat

Advertisement

Way Kanan, (Lampung) - Polres Way Kanan melalui Polsek Negara Batin berhasil ungkap dan mengamankan 1 pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan kebon sawit Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin, Kamis (31/01/2019).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/78/IX/2011/Polda Lpg/ Res WK / Sek Neba, tanggal 3 september 2011. Kronologi kejadian pada hari jumat, 02 september 2011 di jalan kebon sawit Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Natin. sekitar Pkl. 19.00 Wib. tersangka menodongkan senjata, lalu memukul korban atas nama Feri Andreas Munandar bin Kusen (33) warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Barin, dan mengambil sepeda motor suzuki smash warna biru milik korban. Kemudian tersangka mengikat korban dengan menggunakan tali dari kain umbul-umbul warna merah, lalu tersangka meninggalkan korban dalam keadaan terikat.

Menindaklanjuti hal tersebut, AKBP Andy Siswantoro, S.Ik. melalui IPTU Santoso, S.Pd. menerangkan pada hari kamis (31/01) sekitar Pkl. 20.00 Wib. Pihaknya mendapat informasi dari informan bahwa pelaku atas nama Bakat Bin Marlin (31) warga Kampung Gisting Jaya, sedang berada di seputan Kampung tersebut.

"Mengetahui informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan seorang laki-laki yang di duga adalah pelaku yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan," ungkap Kapolsek Negara Batin itu.

"Pada saat di aman kan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pada saat d geledah di temukan senjata tajam jenis badik berukuran 30 cm yang berada di pinggang sebelah kiri," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Andri)