KONKRIT NEWS
17/03/19, 17.3.19 WIB
Last Updated 2019-03-18T11:07:17Z
politik

Bawaslu Panggil Winarti Terkait Dugaan Kampanye Terselubung

Advertisement

Tulang Bawang, (Lampung) - B yu yu tadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) menyikapi beredarnya adanya dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Bupati Tuba Winarti pada acara perayaan HUT  Kabupaten Tuba ke -22 di Taman Budaya Cakat Raya. Kamis yang lalu telah melayangkan surat pemanggilan dengan nomor 03.B/K.LA.09./PM. 00.02/III/2019. 15 maret 2019 kepada yang bersangkutan untuk hadir ke Bawaslu kabupaten setempat.  

tujuan pemanggilan untuk mengkelarivikasi dan Verivikasi ,terkait pemberitaan di media konkritnews.com tentang Reklame/Benner Bupati Tulangbawang Bersama Capres Jokowi Terpampang di sejumlah tempat di pertanyakan. 


Anggota Bawaslu Tuba Koordinator Divisi (Kordiv)  Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Desy Triyana mengatakan pihaknya sudah  melakukan pemanggilan terhadap Winarti, Panitia dan Purwanti Lee.

"Surat panggilan sudah kami kirimkan tadi siang. Untuk panitia penyelenggara dan Bupati  Winarti  jadwalnya Senin 18 Maret dan Purwanti Lee Selasa 19 maret 2019 untuk dimintai keterangannya,"ujarnya Jum'at malam (15/3/2019).

Desy menerangkan, pemanggilan itu menyusul setelah beredarnya kritikan dan sorotan di media sosial (medsos) tentang adanya dugaan pelanggaran kampanye terselubung, dalam acara hiburan rakyat itu. Dalam hal ini Bawaslu dituntut untuk merespon dan mengambil langkah.

Dalam pemanggilan itu, kata dia, Bawaslu akan meminta keterangan terkait dengan adanya sejumlah baliho atau banner yang bergambar Winarti dan Joko Widodo (Jokowi). Serta mempertanyakan kapasitas Bos PT. Sugar Group Companies (SGC) dalam acara tersebut.

Desy mengaku, pihaknya mengerahkan Panwaslucam Menggala Timur dan Panitia Pengawas Lapangan, untuk melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti - bukti tentang adanya dugaan kampanye terselubung pada acara pesta rakyat hiburan artis ibu kota Via Vallen itu.

dengan dugaan sematara melanggar undang-undang no 7 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)  tahun 2017 , Pasal 547 UU Pemilu yang menyebutkan pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Dalam penelusuran itu, ditemukan adanya dua baliho ukuran besar bergambar Winarti dan Jokowi, yang terpasang di sebelah kanan dan kiri panggung utama pengiring musik. 

"Ada photo dan rekaman hadirnya Purwanti Lee diatas panggung bersama dengan Winarti dan Via Vallen. Mereka secara berulangkali dengan sengaja mengacungkan jempolnya kearah ribuan warga.

Srikandi Bawaslu Tuba ini berharap panitia penyelenggara, Winarti dan Purwanti Lee dapat kooperatif dalam proses pemanggilan tersebut. (Novan)