KONKRIT NEWS
19/03/19, 19.3.19 WIB
Last Updated 2019-03-19T15:51:47Z
politik

LA Indonesia Raya DPD Gerindra Lampung Minta Bawaslu Tindak Tegas Perusak APK 02

Advertisement
Hermawan, Ketua LA Indonesia Raya DPD Gerindra Lampung

Bandar Lampung -  Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPD Gerindra Lampung, Hermawan menyayangkan pelaku perusakan APK CAPRES-CAWAPRES 02 oleh manusia yang tidak bertanggung jawab.

Menurut menurut Hermawan yang juga Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari partai Gerindra, hal tersebut merupakan tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres,para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baliho Capres-Cawapres Yang Dirusak Oknum Tidak Bertanggung jawab, Lokasi Gedung Air, Tanjung Karang Barat

"Sanksi atas tindakan perusakan APK peserta ialah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ucapnya.

Masih menurut Hermawan yang juga sebagai ketua Asosiaai Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Lampung ini menyampaikan bahwa pihaknya dari tim advokat yang tergabung dalam LA INDONESIA RAYA DPD GERINDRA Lampung sedang mengkaji dan mendalami soal perusakan baliho Capres-Cawapres 02. 

"Selain itu kami juga meminta ketegasan Bawaslu lampung dalam memastikan pelaku melalui upaya penindakan tegas dengan menurunkan timnya, untuk pelaporan sudah dilakukan oleh relawan 02 dan kami berharap kita bisa bekerjasama dengan baik untuk menghadirkan PEMILU yang damai dan demokratis," pungkasnya. (Red)