KONKRIT NEWS
11/04/19, 11.4.19 WIB
Last Updated 2019-04-11T05:32:40Z
DaerahTulang Bawang

25 Program Pro Rakyat Tahun 2018 Pemkab Tulang Bawang Diduga Terindikasi Bohong

Advertisement

Tulang Bawang, (Lampung) - Terindikasi Pamplet  25 Program Unggulan Pro Rakyat di Tahun 2018 Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Diduga dalam artikel Brosur disinyalir ada unsur pembohongan Publik, Rabu (10/04/2019).

Nampak dilihat dan cermati  Brosur yang di Keluarkan Badan Perencaan Daerah (Bapeda) ada beberapa artikel  yang sipatnya sumber informasi capayan kinerja pemerintah kabupaten Tulangbawang yang tidak  sesuain dengan fakta program Kerja (Pokja) yang bergulir pada tahun 2018 lalu.pasalnya pamplet yang dikeluarkan dan dibagikan  pada acara tertentu yang melibatkan apratur kampung mau masyarakat umum , brosur bersumber informasi publik tersebut diduga informasi yang bentuknya tulisan serta berisi Gambar dan  dikemas dengan brosur/pamlet di indikasikan menipu masyarakat awam (Masyarakat yang tidak ngerti dengan Pokja Pemerintah saat ini).

Berikut yang disinyalir pembohongan publik dan program kegiatan melanggaran regulasi Hukum ,pertama (1). Pemberian dana alokasi kampung Bergerak melayani warga (BMW) Rata-Rata sebesar lebih kurang Rp.586.023.673 Perkampung. 

(2).program Telah dilakukan rekaman KTP dalam sistem jemput bola menggunakan mobil Pelayanan Kependudukan Keliling (e-KTP BMW Mobile) di kecamatan ,dalam rangka peningkatan pelayanan Publik. 

(3).pengadaan penambahan ambulance dan biaya operasionalnya sehingga masyarakat mendapatkan layanan ambulance gratis di wilayah kabupaten Tulangbawang.

(4).penganggaran sarana prasarana kesehatan (Puskesmas) sebesar 5 milyar dan bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar 12 Milyar . 

(5)memberikan Bantuan Untuk sekolah 1 laptop bagi 1 guru dalam rangka peduli pendidikan dengan peningkatan mutu sumber daya pengajar yang pada saat ini telah teralisasi sebanyak 100 laptop dan pada tahun 2019 rencananya akan disediakan 1000 laptop.

(6).Pemberian tambahan makanan berupa susu dan telur gratis bagi 49.136 siswa/i Se-Kabupaten Tulangbawang .

Dana tersebut bukanlah berasal dari dana APBD kabupaten tapi dari sumber dana APBN kementerian Desa dan anggaran yang diclem oleh pemerintah bupati saat ini Winarti pada tahun 2018 besaran anggaran dana yang di terima oleh 147 kampung  dalam Dokumen rincian Anggaran yang di berikan oleh kampung lebih dan kurang nya 300 juta Rupiah saja.

Bukti temuan pembagian dana yang di terima oleh kampung hanya kisaran 300 juta di perkuat oleh salah satu kepala kampung Bakung yang enggan di sebutkan namanya " kami semua kepala kampung hanya menerima 250 sampai 300 juta pada tahun 2018 kemarin , jadi kalau ada yang bilang atau brosur yang beredar sekarang ini yang bilang 580 juta itu bohong ,karna jelas-jelas kami menerima tidak sebesar yang ada dalam brosur itu," ungkapnya.

Masih narasumber lagi menambahkan mobil ambulan yang dikatakan mereka memakai anggaran APBD dan diakui oleh pemerintah saat ini bahwa mobil tersebut itulah pemberian Bupati ke pada masyarakat kampung itu sangat tidak benar , karna pembelian mobil ambulan itu memakai Dana Desa yang berasal dari sumber dana Kementerian  Desa/Pusat bukan dari APBD kabupaten Tulangbawang kita ini," katanya.

Tidak berhenti disitu saja mobil E-KTP keliling yang dinyatakan oleh Program Bupati  Tulangbawang pada tahun 2018 sudah berjalan di kampung -kampung ,bertolak belakang dengan apa yang di katakan di dalam brosur tersebut tt mobil e-KTP keliling baru di anggarkan pada tahun 2019 sumber mata Anggaran  kegiatan tahun dengan volume Anggaran Rp.732.000.000.00,-.

Ketua Bidang Investigasi IWO Toby Rianza mengungkapkan "dari bantuan 5 milyar yang cekok oleh Pemerintah sekarang ini sebenarnya itu dana Dari pemerintah Pusat yang program sebenarnya untuk akreditasi Puskesmas yang gunanya persyaratan puskes  untuk mendapatkan Layanan Kartu BPJS atau Mendapatkan dana Kapitasi  JKN  ,akan tetapi yang 12 Milyar itu merupakan juga hak Puskesmas dan bukan berasal dari APBD Melainkan berasal Dari Pusat, ujarnya.

Berikutnya terindikasi program kegiatan  pengadaan janji politik Winarti pada Pilkada 2017 lalu ,1000 leptop untuk Guru sekolah  se-kabupaten Tulangbawang  di ragukan Regulasi Hukum nya yang saat ini tidak ada landasan hukum yang membolehkan menerapkan program Bantuan Leptop untum Guru , 

Ketua Bidang Hukum IWO Deni Irawan SH Mengatakan dan memaparkan "diketahui landasan hukum atau peraturan daerah (PERDA) /Peraturan Bupati (PERBUB). saat ini menurut informasi yang kita dapat  tengah di rencanakan untuk disahkan pada saat pari purna mendatang, namun pengadaan leptop yang menelan anggaran Milyaran itu sudah dilaksanakan pada bulan Maret lalu, kejadian tersebut dinilai para pakar hukum Tata Negara program itu membuat dilema saja dikarnakan ,yang pertama landasan hukum yang tidak jelas ,kedua pembelian leptop untuk guru masih jadi tanda tanya besar saat ini memakai dana APBD atau APBN jika memakai APBD maka bentuk nya bukan Bantuan karna setiap pembelian setiap barang atau benda yang tidak bergerak itu secara otomatis harus inpetaris atau pinjam pakai ,karna setiap belanja lansung Barang memakai APBD masuk dalam ASET Daerah atau tercatat Di ASET daerah karna notaben nya milik pemerintah daerah," papar Deni 

Lajut Deni, "begitu juga dengan program Susu telur gratis ini tidak efektif dan efesian terkesan hanya menghabur mata anggaran saja ,selain itu program ini belum memiliki payung Hukum yang jelas dan masih disanyalir diragukan apakah telur yang di bagikan layak konsumsi karna pada kenyataan nya di beberapa sekolah murid siswa siswi nya terkena penyakit diare dan susu tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi  dalam Rap . seharusnya susu kemasan itu Ultarmild bukan Clevo," tukasnya.  (Novan)