KONKRIT NEWS
11/04/19, 11.4.19 WIB
Last Updated 2019-04-11T05:40:41Z
DaerahTulang Bawang

Puskesmas Menggala Diduga Manipulasi Data

Advertisement

Tulang Bawang, (Lampung) - Diduga ada manipulasi data dalam program  Kapitasi di Puskesmas Menggala terlihat dari besaran dana Perkapitasi yang di dapatkan Puskesmas tersebut Rp.6000 perpeserta perbulan, Tetapi tidak memiliki Dokter gigi.

Pasal nya menurut pasien yang berobat di Puskesmas Menggala yang tidak ingin di sebutkan namanya"2 kali berobat ke puskesmas karena sakit gigi yang pertama pemeriksaan dan yang kedua pencabutan gigi selalu ketemu perawat gigi,yang sama," ucapnya.

Saat kami konfirmasi kepada pihak Puskesmas Vera sebagai staf tata usaha yang mewakili Kepala Puskesmas Menggala, beliau menjelaskan bahwa"Dokter gigi kita kontrak,Susan sebelumnya Nawa habis kontrak 2018 awal, Dokter Susan itu kontrak Dateng nya seminggu 3 kali, "ucapnya.

Saat kami telusuri Kedinas Kesehatan dan bertemu kasubag Keuangan Liza" terakhir itu ada dia itu PTT kalau gak salah habisnya 2018 awal, orang Jogja,gak tau kalau dia ngambil lagi, tapi ada perawat giginya Nurhertanto, "ucapnya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa ada dugaan manipulasi data untuk memperbesar perolehan dana kapitasi per pasien Rp,6000, karena adanya manipulasi data Dokter Gigi


Perlu diketahui untuk mendapatkan dana Perkapitasi sebesar Rp, 6000 merujuk  kepada  PERATURAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 52 TAHUN 2016 
TENTANG 
STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN 
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Tarif Kapitasi
Pasal 4
(1) Penetapan besaran Tarif Kapitasi di FKTP dilakukan
berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS 
Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama
(2) Standar Tarif Kapitasi di FKTP ditetapkan sebagai 
berikut:
a. puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara 
sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan
Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per peserta per 
bulan;
(3) Besaran tarif kapitasi yang diterima oleh FKTP ditentukan 
melalui proses seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh 
BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan 
Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan 
dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, 
kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan,
dan komitmen pelayanan.
(4) Penggunaan kriteria dalam pertimbangan penetapan 
besaran Tarif Kapitasi berdasarkan seleksi dan kredensial 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara 
bertahap, yang untuk pertama kali menggunakan 
pertimbangan kriteria sumber daya manusia.
(5) Kriteria sumber daya manusia sebagaimana dimaksud 
pada ayat (4) meliputi ketersediaan dokter dan 
ketersediaan dokter gigi
(6) Ketentuan mengenai pertimbangan penilaian pemenuhan 
kriteria sumber daya manusia sebagaimana dimaksud 
pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan sebagai 
berikut:
a. bagi puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara:
6) kapitasi sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) 
per peserta per bulan apabila memiliki paling 
sedikit 2 (dua) orang dokter, dan memiliki 
dokter gigi. (Novan)